Terpapar Virus Corona! Ini Cara untuk Isolasi Mandiri di Wisma Atlet
Simak persyaratannya Ma!
17 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kamu terinfeksi virus corona dan merasa perlu untuk mengisolasi diri di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet?
Sejak Corona hadir di Indonesia di kisaran awal pertengahan 2020, pemerintah telah membuka Wisma Atlet menjadi RSD untuk menangani Covid-19, tepatnya pada 23 Maret 2020.
Bangunan yang terletak di bilangan kemayoran, Jakarta Pusat itu kini menjadi pusat isolasi di tengah masyarakat DKI Jakarta.
Popmama.com akan beri tahu kamu bagaimana caranya bila ingin melakukan isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet, berikut artikelnya.
1. Mendapat rujukan dari puskesmas dan usianya harus di atas 15 tahun
Corona baik yang memiliki gejala berat maupun tidak bergejala perlu menjalani isolasi mandiri.
Sejak setahun lalu, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet menerima pasien untuk melakukan isoman.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan tata cara bagaimana pasien Covid-19 tanpa gejala maupun tidak bergejala menjalani isolasi di bangunan yang didirikan pada era Gubernur DKI Basuku Tjahaja Purnama itu.
Sebelum sampai di Wisma Atlet, pasien Covid-19 harus mendapatkan rujukan dari puskesmas untuk bisa menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut.
Dilansir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, pasien ODP dan PDP dengan hasil rapid test positif, dan pasien yang terkonfirmasi hasil lab RT-PCR positif Covid-19 yang memenuhi ketentuan antara lain:
- Usia diatas 15 tahun
- Memiliki penyakit komorbid yang terkontrol (self handling)
- Kondisinya mampu mandiri
Editors' Pick
2. Disediakan transportasi khusus untuk ke Wisma Atlet
Selain ambulans, sejak tahun lalu pemerintah menyediakan bus khusus untuk menjemput pasien yang tepapar virus corona.
Pemerintah daerah menggunakan bus sekolah dengan kapasitas yang besar untuk membawa pasien agar bisa mendapatkan perawatan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.
Daya tampung bus sekolah bisa sampai 22 orang dalam sekali penjemputan. Untuk bisa mendapatkan fasilitas penjemputan ini, pasien harus memiliki rujukan dari rumah sakit atau puskesmas dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Kesehatan.