Siap-siap, Ma! Netflix hingga Spotify akan Dikenakan Pajak
Ada 6 produk dan layanan digital lainnya yang kena pajak
8 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah Mama menjadi pelanggan Netflix atau pendengar musik premium dari Spotify? Siap-siap nih, bulan Agustus nanti biayanya akan naik.
Direktur Jenderal Pajak telah resmi memasukkan pajak digital pada produk dan layanan digital. Dengan adanya hal itu, produk dan layanan digital yang terdaftar tersebut akan dipungut pajak nih, Ma.
Dapat dipastikan pengeluaran akan sedikit bertambah dengan adanya pajak digital ini. Berikut rangkumannya dari Popmama.com
Editors' Pick
1. Produk digital yang kena pajak
Pada gelombang pertama ini, ada enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN. Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu, (1/7/2020).
Enam perusahaan digital yang memenuhi kriteria telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Berikut daftarnya:
Amazon Web Services Inc.
Google Asia Pacific Pte. Ltd.
Google Ireland Ltd.
Google LLC.
Netflix International B.V., dan
Spotify AB.
2. Dimulai 1 Agustus 2020
Direktur Jenderal Pajak telah memutuskan untuk melakukan pemungutan pajak dari produk dan layanan digital.
Mulai 1 Agustus 2020 pemungutan PPN dimulai. Dengan adanya kebijakan ini, para penggunanya harus membayar 10 persen dari harga sebelum pajak. Bukti pungut PPN harus dicantumkan pada kwitansi atau bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual.