Siap-siap, Ma! Netflix hingga Spotify akan Dikenakan Pajak

Ada 6 produk dan layanan digital lainnya yang kena pajak

8 Juli 2020

Siap-siap, Ma Netflix hingga Spotify akan Dikenakan Pajak
freepik/drobotdean

Apakah Mama menjadi pelanggan Netflix atau pendengar musik premium dari Spotify? Siap-siap nih, bulan Agustus nanti biayanya akan naik. 

Direktur Jenderal Pajak telah resmi memasukkan pajak digital pada produk dan layanan digital. Dengan adanya hal itu, produk dan layanan digital yang terdaftar tersebut akan dipungut pajak nih, Ma. 

Dapat dipastikan pengeluaran akan sedikit bertambah dengan adanya pajak digital ini. Berikut rangkumannya dari Popmama.com

Editors' Pick

1. Produk digital yang kena pajak

1. Produk digital kena pajak
Freepik/sitthiphong

Pada gelombang pertama ini, ada enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN. Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu, (1/7/2020).

Enam perusahaan digital yang memenuhi kriteria telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Berikut daftarnya:

  • Amazon Web Services Inc.

  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.

  • Google Ireland Ltd.

  • Google LLC.

  • Netflix International B.V., dan

  • Spotify AB.

2. Dimulai 1 Agustus 2020

2. Dimulai 1 Agustus 2020
freepik/freepik

Direktur Jenderal Pajak telah memutuskan untuk melakukan pemungutan pajak dari produk dan layanan digital.

Mulai 1 Agustus 2020 pemungutan PPN dimulai. Dengan adanya kebijakan ini, para penggunanya harus membayar 10 persen dari harga sebelum pajak. Bukti pungut PPN harus dicantumkan pada kwitansi atau bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual.

3. Berapa yang harus dibayarkan?

3. Berapa harus dibayarkan
freepik/mindandi

Pajak digital yang akan dikenakan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Jadi kalau Mama berlangganan biaya Netflix Rp 50.000 akan dikenakan biaya pajak Rp 5.000 nih, Ma.

Selain konsumen yang dikenakan pajak, pemerintah juga akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan terdaftar tersebut.

Pemungutan pajak ini dikarenakan meningkatnya transaksi digital, terutama dalam kondisi social distancing seperti sekarang. Jadi, jangan kaget ya jika mulai tanggal 1 Agustus 2020 akan ada penambahan biaya.

Baca juga:

The Latest