Keuskupan Agung Jakarta, Menambah Waktu Masa Darurat Corona

Disiarkan secara langsung via live streaming

25 Maret 2020

Keuskupan Agung Jakarta, Menambah Waktu Masa Darurat Corona
Katedraljakarta.or.id

Mewabahnya virus corona membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan social distancing atau jarak aman. Dalam kondisi ini pemerintah juga memutuskan untuk melakukan kegiatan dirumah seperti bekerja, belajar, dan beribadah. 

Mengikuti arahan dari pemerintah, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk memperpanjang masa darurat virus corona COVID-19 karena terkait dengan kegiatan ibadah yang mengumpulkan para jemaat. Sebelumnya, masa darurat ini diberlakukan hanya sampai 3 April, namun diperpanjang hingga 30 April 2020.

Keputusan yang diambil berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, serta keputusan dari hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria Keuskupan Agung Jakarta.

Berikut Popmama.com akan memberikan informasi selengkapnya dibawah ini:

1. Meniadakan kegiatan kegerejaan selama masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020

1. Meniadakan kegiatan kegerejaan selama masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020
Freepik/Rawpixel-com

Menurut Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu, keputusan ini diambil berdasarkan Dekrit Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen dari hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ pada 23 Maret 2020.

"Memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020, maka semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan," kata Romo Samuel melalui keterangan resmi.

Romo Samuel menambahkan, semua kegiatan ibadah gereja yang ditiadakan di antaranya merupakan seluruh misa pekan suci 2020, misa mingguan, dan misa harian.

Editors' Pick

2. Kegiatan ibadah akan disiarkan secara langsung melalui YouTube, TVRI, dan RRI

2. Kegiatan ibadah akan disiarkan secara langsung melalui YouTube, TVRI, RRI
Freepik/Sewcream

Namun, sebagai ganti dari kegiatan ibadah secara langsung. KAJ akan menyiarkan ibadah secara online melalui siaran streaming secara langsung. Live streaming ini disiarkan di YouTube, TVRI, dan RRI.

"Semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama, misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib, dan rapat atau pertemuan," ujar beliau.

Selain itu, ia menambahkan bagi jemaat yang akan melakukan pelayanan Sakramen Tobat secara pribadi dan umum, di himbau untuk menyediakan waktu tobat secara pribadi.

3. Perayaan Pekan Suci yang dilakukan secara sederhana oleh pastor tanpa dihadiri jemaat

3. Perayaan Pekan Suci dilakukan secara sederhana oleh pastor tanpa dihadiri jemaat
Freepik/Rawpixel-com

Kebijakan social distancing ini juga berdampak untuk Perayaan Pekan Suci, yaitu seperti Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah. Sehingga hanya bisa dirayakan secara sederhana di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh pastor dan tanpa dihadiri oleh jemaat.

"Komunitas Biara dan Seminari dipersilakan untuk mengikuti Perayaan Pekan Suci Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online," ujar Romo Samuel.

4. Penundaan Sakramen Baptis bagi Katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya

4. Penundaan Sakramen Baptis bagi Katekumen sudah dipersiapkan pelaksanaannya
Freepik/Burkindenis

Berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, serta keputusan dari hasil penegasan bersama dalam rapat KAJ, beberapa kegiatan ibadah lainnya juga akan ditunda. Seperti Perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat serta pemberkatan minyak-minyak suci sakramental.

Kemudian, penundaan juga dilakukan untuk penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya. Namun, para pastor tetap wajib untuk merayaman Ekaristi dan Ibadat bersama komunitas masing-masing tanpa kehadiran dari jemaatnya.

5. Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan

5. Pelayanan pengurapan orang sakit pemberkatan jenazah tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan
Freepik/Sewcream

Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19, pelayanan untuk pengurapan orang sakit tetap dapat diberikan, atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi penyakit dari pasien. Dalam hal ini, pihak gereja harus mengikuti ketentuan dari rumah sakit dan dinas kesehatan.

Romo Samuel menambahkan, untuk pemberkatan jenazah hal ini dapat dilakukan secara sederhana, atau tidak dapat dilakukan. Karena berdasarkan dari kondisi jenazah serta mempertimbangkan ketentuan dari rumah sakit, dinas kesehatan, dan rumah duka.

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah untuk belajar menerima dan mencintai situasi pandemik COVID-19 ini dengan melihat, merasakan, dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan," ujar Romo Samuel.

Baca juga:

The Latest