Tega Cabuli Siswi SD, Pelaku Merayu dengan Imbalan Uang
Modus diimingi uang, anak 12 tahun jadi korban pemerkosaan 4 kakek di Banyumas
14 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum lama ini, empat orang kakek asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap oleh kepolisian. Mereka ditangkap karena perbuatan bejat yang dilakukan dengan mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat tersebut diketahui membuat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut sudah hamil 12 pekan. Kini, keempat tersangka beserta barang bukti dikabarkan sudah diamankan.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang 4 kakek di Banyumas tega cabuli siswi SD secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban
Kabar kekerasan pada anak seperti ini memang sangat mengejutkan siapa pun. Mirisnya lagi, kejadian bejat yang dilakukan oleh empat kakek terhadap siswi tersebut terjadi sejak September 2022 lalu di tempat dan waktu yang berbeda.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi bejat ini juga diketahui telah berusia 70 tahun. Empat pelaku tersebut ialah W (70), J (50), SA (69), dan K (67). Mereka merupakan warga Kecamatan Patikraja yang juga merupakan tetangga korban.
"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Menurut kabar yang beredar, para pelaku ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas usai mendapatkan laporan dari keluarga korban.
2. Kasus pencabulan terungkap dari kecurigaan orangtua korban
Kasus pencabulan yang terjadi di Banyumas mulai terungkap dari kecurigaan orangtua korban. Saat itu, mereka curiga sang anak yang tidak menstruasi. Hal tersebut lantas membuat orangtua korban menjadi khawatir.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku yang berbeda-beda yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).
Dikarenakan sang anak tidak menstruasi, pihak orangtua kemudian memeriksakan kondisi korban ke dokter. Sayangnya, hasil yang diterima oleh pihak orangtua menyatakan bahwa korban sudah hamil.
Tidak terima dengan aksi yang diterima anaknya, orangtua korban kemudian segera melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," papar Agus.
3. Merayu korban dengan memberikan imbalan uang jadi modus pelaku melakukan pencabulan
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban yang masih di bawah umur dengan memberikan imbalan uang. Setelah memberikan uang, mereka melakukan pencabulan.
"Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," terang Agus.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jadi, itulah informasi yang sudah dihimpun tentang 4 kakek di Banyumas tega cabuli siswi SD. Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku memang benar-benar kejam dan jahat.
Kejadian tersebut tentu membuat kita sebagai orangtua harus lebih waspada dengan lingkungan di sekitar anak. Semoga kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi di masa mendatang.
Baca juga:
- Karyawan Swasta di Tarakan Lakukan Pencabulan kepada 12 ABG Laki-Laki
- Pendeta Sekaligus Kepsek SD di Medan Cabuli 6 Siswi, 15 Tahun di Bui!
- 5 Fakta Tentang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur