Ada kabar terbaru bagi Mama yang tinggal di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Perlu Mama ketahui, warga Jaktim kabarnya bakal bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta.
Denda itu bisa diberikan kepada warga jikalau di rumah mereka terdapat jentik nyamuk jenis aedes aegypti yang menimbulkan penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Informasi lebih jelas tentang warga Jaktim bisa didenda Rp50 juta kalau ada jentik nyamuk DBD di rumah sudah Popmama.com siapkan dalam artikel kali ini.
Yuk, disimak!
1. Penerapan sanksi mengacu pada Perda No. 6 tahun 2007
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
Lewat keterangannya pada Selasa (4/6/2024), Kasatpol PP Kota Jaktim, Budhy Novian, menjelaskan kalau penerapan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Adapun peraturan yang dimaksud tersebut ada pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," kata Budhy.
Editors' Pick
2. Sebelum disanksi, warga akan diberikan surat peringatan dulu
Pexels/Jimmy Chan
Warga Jaktim ternyata tidak langsung mendapatkan sanksi. Sebelum dikenakan sanksi, warga akan diberikan dulu surat peringatan apabila saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ditemukan ada jentik nyamuk di rumahnya.
"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," tambahnya.
Budhy menjelaskan, pemberian surat peringatan sudah diterapkan sejak Jumat (31/5/2024) pekan lalu. Kabarnya, sudah ada 24 warga yang mendapatkan SP1 karena di rumah mereka ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pengecekan PSN.
3. Jika tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan
Pexels/Sora Shimazaki
Budhy menjelaskan, apabila surat peringatan pertama tak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk saat PSN pekan berikutnya, maka akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
Namun, jika sampai tiga kali mendapat surat peringatan, maka nantinya akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Di sisi lain, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, mengatakan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang telah berlaku.
Update Terbaru Kasus DBD Januari-Mei 2024
Freepik/jcomp
Perubahan iklim di Indonesia ternyata menyebabkan sejumlah penyakit yang rentan mulai bermunculan, salah satu di antaranya terkait demam berdarah dengue (DBD). Penyakit ini mulai merebak sejak April 2024 lalu.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes RI, Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada 26 Maret 2024 kasus DBD di Indonesia dilaporkan mencapai 53.131 kasus. Sementara itu, kematian akibat DBD mencapai 404 orang.
Kasus DBD kabarnya kembali mengalami peningkatan pada pekan berikutnya dengan tercatat ada pada angka 60.296 kasus dengan jumlah kematian mencapai 455 kasus.
Sementara itu, kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari sampai 29 Mei 2024 lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus, dan Kramat Jati 285 kasus.
Selain itu, Kecamatan Duren Sawit sebanyak 210 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, Kecamatan Makasar 84 kasus, dan Cipayung 200 kasus.
Dari kegiatan hasil surveilans vektor yang dilaporkan lewat e-silantor, tercatat dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN kepada 38.665 rumah dan bangunan. Herwin mengatakan dari jumlah itu, ada 2.667 rumah positif jentik.
"Dari jumlah itu diketahui, jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," jelasnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi soal warga Jaktim bisa didenda Rp50 juta kalau ada jentik nyamuk DBD di rumah. Berita ini juga menuai banyak komentar pro dan kontra yang datang dari warganet.
Namun terlepas dari itu, mari jaga kebersihan rumah agar tak ada jentik nyamuk yang membahayakan keluarga tercinta.