Apa Itu Dapil dan Aturannya dalam Pemilu 2024?
Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, ayo kenali arti Dapil sebelum gunakan hak pilihmu di TPS
16 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak terasa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera tiba. Menuju pesta demokrasi 5 tahunan itu, publik tentu harus mengetahui para calon yang maju dalam kontestasi itu sebelum memilih.
Jika kamu melihat baliho atau poster calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka akan menemukan tulisan 'Dapil'. Bagi orang awam, istilah Dapil mungkin terasa asing. Lantas, apa itu Dapil?
Informasi tentang arti dari Dapil dan aturannya dalam Pemilu 2024 sudah Popmama.com rangkumkan melalui artikel berikut ini.
Yuk, disimak!
Apa Itu Dapil?
Perlu kamu ketahui, Dapil merupakan istilah umum yang sebenarnya sangat dekat dan tidak asing dalam Pemilu di Indonesia. Akan tetapi, tidak banyak orang yang mengetahuinya dengan benar. Lalu, apa itu Dapil?
Dapil adalah singkatan dari Daerah Pemilihan. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Dapil dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Editors' Pick
Ada Beberapa Macam Dapil yang Perlu Diketahui Publik
Dapil ini ternyata memiliki beberapa macam yang perlu kamu ketahui sebelum memilih. Sebagai informasi, Daerah Pemilihan ini terdiri dari Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD Provinsi, serta Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dapil anggota DPR adalah Provinsi, Kabupaten/Kota, atau gabungan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Dapil anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota.
Ada pula Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan.
Penyusunan Dapil Dilakukan KPU dengan Memperhatikan Beberapa Prinsip
Selain mengenai arti, tidak sedikit orang yang juga penasaran dengan penyusunan Dapil Pemilu. Perlu kamu ketahui, penyusunan Dapil dilakukan KPU dengan memperhatikan beberapa prinsip, antara lain:
- Kesetaraan nilai suara
- Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
- Proporsionalitas
- Integralitas wilayah
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama
- Kohesivitas
- Kesinambungan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai prinsip penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
KPU Sudah Menetapkan Dapil untuk Pemilu 2024
Menjelang terlaksananya Pemilu 2024, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu sudah menetapkan Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Dikutip dari laman resmi KPU, ini rinciannya:
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi: 301 Dapil dan 2.372 kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota: 2.325 Dapil dan 17.510 kursi.
Bila dijumlahkan, maka total keseluruhan yang sudah ditetapkan KPU ada sebanyak 2.710 Dapil dan 20.462 kursi.
Kamu Bisa Memeriksa Rincian Dapil melalui Situs KPU
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk memilih, ada baiknya bagi kamu untuk melihat lebih dekat tentang rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kamu sendiri bisa melihatnya melalui website resmi KPU. Adapun linknya sebagai berikut:
- Situs untuk cek Dapil anggota DPR: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr
- Situs untuk cek Dapil anggota DPRD Provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_prov
- Situs untuk cek Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_kabko
Jadi, itulah rangkuman penjelasan mengenai Dapil dan aturannya dalam Pemilu 2024. Semoga informasi kali ini bisa menambah pengetahuanmu tentang Pemilu, ya.
Ingat, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Gunakan suaramu dengan bijak dan sebaiknya hindari golput.
Baca juga:
- 10 Artis Jadi Tim Sukses Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
- Meta Turut Ambil Langkah Lindungi Integritas Pemilu 2024
- Waspada! Pelanggaran Pemilu di Medsos, Kenali Risiko dan Ancamannya