Apa Itu SIM C1? Sudah Diresmikan dan Berlaku di Seluruh Indonesia
SIM C1 dan C biasa ternyata berbeda
28 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan C1 pada Senin (27/5/2024) kemarin. Jenis SIM ini diluncurkan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dengan diluncurkannya SIM C1, otomatis akan menambah daftar jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Kabarnya, ada perbedaan yang wajib diketahui masyarakat tentang SIM C1 dengan SIM C biasa. Lantas, apa itu SIM C1?
Informasi lebih jelas tentang SIM C1 sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini. Ayo disimak!
Apa Itu SIM C1?
Bagi kamu yang belum paham, SIM C1 adalah jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Itu berarti, pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas mesin motor di atas 250 cc wajib memiliki SIM C1.
Perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga jenis memang sudah ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ini berlaku sejak 19 Februari 2021.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," katanya.
Editors' Pick
Apa Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa?
Perbedaan yang paling mencolok dari SIM C1 dengan SIM C biasa ada pada kapasitas mesin kendaraan. Berbeda dengan SIM C1, SIM C biasa wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas mesin motor sebesar 0-240 cc.
Untuk dapat memiliki SIM C1, pemilik kendaraan harus membuatnya terlebih dahulu. Nantinya, akan ada praktik trek uji kendaraan. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan kalau trek SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter.
"Untuk di (SIM) C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C biasa). Jadi, (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi, teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," jelasnya.