Apa Itu SIM C1? Sudah Diresmikan dan Berlaku di Seluruh Indonesia
SIM C1 dan C biasa ternyata berbeda
28 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan C1 pada Senin (27/5/2024) kemarin. Jenis SIM ini diluncurkan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dengan diluncurkannya SIM C1, otomatis akan menambah daftar jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Kabarnya, ada perbedaan yang wajib diketahui masyarakat tentang SIM C1 dengan SIM C biasa. Lantas, apa itu SIM C1?
Informasi lebih jelas tentang SIM C1 sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini. Ayo disimak!
Apa Itu SIM C1?
Bagi kamu yang belum paham, SIM C1 adalah jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Itu berarti, pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas mesin motor di atas 250 cc wajib memiliki SIM C1.
Perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga jenis memang sudah ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ini berlaku sejak 19 Februari 2021.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," katanya.
Editors' Pick
Apa Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa?
Perbedaan yang paling mencolok dari SIM C1 dengan SIM C biasa ada pada kapasitas mesin kendaraan. Berbeda dengan SIM C1, SIM C biasa wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas mesin motor sebesar 0-240 cc.
Untuk dapat memiliki SIM C1, pemilik kendaraan harus membuatnya terlebih dahulu. Nantinya, akan ada praktik trek uji kendaraan. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan kalau trek SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter.
"Untuk di (SIM) C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C biasa). Jadi, (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi, teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," jelasnya.
Apa Syarat untuk Membuat SIM C1?
Tentunya, ada persyaratan yang harus dipenuhi semua orang untuk dapat memiliki SIM C1. Yusri menjelaskan bahwa bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1, maka diwajibkan sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
"Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C," kata dia.
Dengan kata lain, secara tak langsung ada perbedaan minimal usia bagi pengendara untuk memiliki SIM C1. Jika SIM C usia pemohon minimal sudah berusia 17 tahun, maka minimal usia pemohon SIM C1 adalah berusia 18 tahun.
Apa Alasan SIM C1 Diterbitkan?
Irjen Pol Aan Suhanan juga turut mengungkapkan soal alasan pihaknya menerbitkan SIM C1. Menurutnya, alasannya adalah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi setiap pengendara.
"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," katanya.
Selain SIM C1, Korlantas Polri kabarnya juga akan menerbitkan SIM C2. Jenis SIM ini wajib dimiliki oleh pengendara yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin motor di atas 500 cc.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching (SIM) C2, ini 500 cc ke atas," ujarnya.
Berapa Biaya Pembuatan SIM C1?
Pertanyaan lain yang timbul di benak banyak orang adalah masalah biaya pembuatan SIM C1. Mengenai tarif, biaya pembuatan SIM C1 dengan SIM C biasa tidak ada perbedaannya. Biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 adalah Rp100.000.
Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pengecekan kesehatan. Jadi, pastikan kamu sudah menghitung semua biaya keseluruhan sebelum melakukan pembuatan SIM C1.
Di sisi lain, Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan kalau tak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C yang kini telah dibagi menjadi tiga golongan.
"Tidak ada (perbedaan biaya), perubahan hanya di penggolongan saja," ucapnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi seputar SIM C1 yang harus kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Itu?
- Singapore Airlines Alami Turbulensi, Apa itu Turbulensi pada Pesawat?
- Apa Itu Gerakan Blockout 2024? Lagi Viral setelah Met Gala