Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Wajib Antigen
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang
10 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 belum lama ini menerbitkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Aturan yang dikeluarkan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut.
Lantas, seperti apa isi aturan tersebut? Berikut Popmama.com sudah merangkum beberapa fakta dan isi aturan terbaru perjalanan dalam negeri secara lebih detail.
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi booster tak wajib perlihatkan hasil tes antigen atau PCR
Dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut diketahui terdapat beberapa penyesuaian. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi.
Adapun rinciannya, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, kini tak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Sementara bagi PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. Bila ingin melakukan vaksinasi dosis ketiga, PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan vaksin booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Kemudian, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Editors' Pick
2. Anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
Dalam aturan tersebut, bagi anak berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara bagi anak yang berusia dibawah 6 tahun tak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.