Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Wajib Antigen
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang
10 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 belum lama ini menerbitkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Aturan yang dikeluarkan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut.
Lantas, seperti apa isi aturan tersebut? Berikut Popmama.com sudah merangkum beberapa fakta dan isi aturan terbaru perjalanan dalam negeri secara lebih detail.
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi booster tak wajib perlihatkan hasil tes antigen atau PCR
Dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut diketahui terdapat beberapa penyesuaian. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi.
Adapun rinciannya, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, kini tak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Sementara bagi PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. Bila ingin melakukan vaksinasi dosis ketiga, PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan vaksin booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Kemudian, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Editors' Pick
2. Anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
Dalam aturan tersebut, bagi anak berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara bagi anak yang berusia dibawah 6 tahun tak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil tes
Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.
Meski demikian, PPDN dengan kondisi tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, PPDN dengan kondisi komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa atau belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Aturan ini dikecualikan bagi PPDN yang lakukan perjalanan dalam satu wilayah
Surat edaran yang sudah diterbitkan ini juga menjelaskan tentang pihak yang dikecualikan dari aturan tersebut.
Khusus perjalanan rutin dengan menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan akan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Aturan ini juga dikecualikan untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Jadi itulah rangkuman informasi tentang isi aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi mama sekeluarga yang berencana akan bepergian dalam waktu dekat.
Baca juga:
- Covid-19 Naik, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal
- Pemerintah Kaji Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
- Vaksin Booster Jadi Syarat Warga 18 Tahun Hadiri Acara Besar