Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Empat Kota
Apa saja aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di empat kota tersebut?
22 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini berlaku secara efektif mulai hari ini, 22 Februari sampai 28 Februari mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 21 Februari 2022 lalu.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, ada 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang statusnya naik menjadi level 4, Ma. Adapun wilayah tersebut yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM level 1. Ia mengabarkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah, dari yang sebelumnya 58 daerah.
Sejak keputusan ini dikeluarkan, ada aturan terbaru yang mulai diberlakukan untuk penerapan PPKM level 4. Lalu, seperti apa aturan terbarunya? Simak informasi selengkapnya yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber.
1. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas
Pada PPKM level 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Hal ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
2. Sektor non-esensial beroperasi 25 persen WFO
Pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Hal ini berbeda pada tahun 2021 lalu, di mana daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100 persen work from office pada kegiatan di sektor non-esensial.
3. Aturan pelaksanaan kegiatan di sektor keuangan
Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Kapasitas hotel non karantina maksimal 50 persen
Lalu untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas di hotel pun juga dibatasi maksimal 50 persen.
Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat, dan ballroom hotel diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruangan ini pun disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
5. Pelayanan kesehatan dibuka 100 persen selama PPKM level 4
Selain pada sektor esensial, Pemerintah juga memberlakukan aturan pelaksanaan kegiatan di sektor kritikal pada masa PPKM level 4.
Di sektor kritikal seperti kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Editors' Pick
6. Pasar rakyat beroperasi sampai pukul 20.00
Pemerintah turut membuat aturan yang mengatur aktivitas di pasar rakyat selama masa PPKM level 4, Ma. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
7. Aturan pelaksanaan kegiatan di rumah makan atau kafe
Selama pemberlakuan masa PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Restoran atau rumah makan, dan kafe yang berada di aera terbuka, pada lokasi tersendiri, atau di pusat perbelanjaan wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan bagi restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas yang diperbolehkan pun hanya maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang saja. Protokol kesehatan yang ketat pun juga wajib untuk dilakukan.
Selain itu, wajib memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Sama seperti sektor lainnya, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
8. Kapasitas di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen
Tak hanya itu, Pemerintah juga menetapkan aturan aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, Ma. Selama masa PPKM level 4 kegiatan di tempat ini dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal. Pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi ini yang diperbolehkan untuk masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Aturan pelaksanaan aktivitas di bioskop
Di masa PPKM level 4, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan menerima makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
10. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di tempat ibadah
Pemerintah juga menetapkan aturan pelaksanaan di tempat ibadah selama masa PPKM level 4 diberlakukan.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
11. Area publik dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen
Bagi Mama yang ingin mengunjungi area publik dan taman, wajib memperhatikan aturan ini, nih. Selama masa PPKM level 4 berlaku, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen, Ma.
Meski demikian, masyarakat yang berada di area ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Lalu, pihak manajemen fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi ini yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Orang tua juga diwajibkan untuk mendampingi setiap anak di bawah usia 12 tahun, serta khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
12. Kegiatan kesenian, olahraga, dan kegiatan sosial di fasilitas publik dibatasi
Selama PPKM level 4, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal ini berbeda dengan di daerah dengan PPKM level 3 yang memberlakukan maksimal kapasitas sebesar 50 persen.
13. Aturan pelaksanaan resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 4 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jadi Ma, itulah rangkuman lengkap mengenai aturan terbaru yang diberlakukan di masa PPKM level 4. Selain mengeluarkan aturan ini, Pemerintah juga menghibau kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Semoga adanya informasi ini, Mama jadi lebih update tentang aturan yang diberlakukan pemerintah selama masa PPKM level 4.
Baca juga:
- PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap untuk Masuk ke Mal
- Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Pasca Virus Omicron Meningkat
- Jam Operasional Terbaru MRT Jakarta Selama PPKM Level 3