Berapa Lama Jarak antara Vaksin Booster Pertama dan Kedua?
Vaksin Covid-19 dosis booster kedua bisa didapatkan nakes setelah 6 bulan booster pertama
1 Agustus 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah secara resmi telah memulai pemberian vaksin dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Pemberian vaksin booster kedua diketahui telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) lalu.
Aturan mengenai pemberian vaksin booster kedua tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," bunyi surat edaran tersebut.
Lantas, berapa lama jarak antara vaksin booster pertama dan kedua? Kali ini Popmama.com sudah merangkum beberapa fakta mengenai vaksin booster kedua secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Diberikan setelah 6 bulan menerima vaksin booster pertama
Seperti halnya pemberian vaksin Covid-19 dosis sebelumnya, vaksin booster kedua ini diberikan dengan ketentuan jarak interval tertentu.
Menurut SE yang ditetapkan pada 28 Juli 2022 tersebut, pemberian vaksinasi dosis keempat atau booster kedua dapat dilakukan setelah 6 bulan menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," bunyi ketentuan yang tertulis.
2. Vaksinasi dosis booster kedua bagi nakes bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
Selain mengatur perihal jarak interval, SE tersebut juga menginformasikan mengenai lokasi penerimaan vaksinasi dosis booster kedua untuk para tenaga kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, tertera imbauan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," tulis surat tersebut.