Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah
Besaran BPIH tahun 2022 naik Rp4 juta
14 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Besaran BPIH tahun 2022 ini dikabarkan naik sebesar Rp4 juta dari tahun 2020 lalu.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam kemarin.
Adanya kabar ini tentu membuat Mama sekeluarga yang ingin melakukan ibadah haji dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman beberapa fakta dari Popmama.com terkait biaya haji 2022 secara lebih detail.
Editors' Pick
1. BPIH tahun 2022 naik Rp 4 juta
Dari kesepakatan itu diputuskan, BPIH untuk pemberangkatan 2022 per jemaah sebesar Rp39,8 juta. Sementara besaran yang disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk rata-rata BPIH tahun 2022 adalah Rp81 juta.
"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39,8 juta," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat bersama Kemenag, Rabu (13/4/2022) malam kemarin.
Dengan jumlah tersebut itu berarti, BPIH tahun 2022 ini bertambah sebesar Rp4 juta dari tahun 2020. Diketahui biaya haji 2020 lalu, sebesar Rp35,2 juta disesuaikan dengan embarkasi pemberangkatan.
Dari kabar yang beredar, kenaikan BPIH per jemaah ini disebabkan oleh peningkatan layanan di Mekkah, termasuk biaya protokol kesehatan, akomodasi, biaya tiga kali makan, serta pelayanan di Arafah dan Mina.
2. Biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon Jemaah
Meski telah terjadi kenaikan BPIH, Yandri memastikan bahwa biaya haji tambahan ini tak dibeban kepada calon jemaah haji.
Kabarnya, tambahan biaya jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang sudah dimiliki oleh para calon jemaah haji tahun 2020. Selama ini telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.