Biaya, Syarat dan Cara Bikin SIM Agustus 2024, Wajib Tahu
Apa saja syarat bikin SIM Agustus 2024?
20 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan itu sendiri sudah tertera dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, setiap pengendara wajib membuat SIM apabila dia tidak memilikinya. Kira-kira apa saja syarat dan langkah-langkah dalam membuat SIM?
Informasi tentang biaya, syarat dan cara bikin SIM Agustus 2024 sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Yuk, disimak!
Surat Izin Mengemudi (SIM): Biaya, Syarat dan Cara Membuatnya
Editors' Pick
Syarat Bikin SIM Agustus 2024
Mengajukan permohonan pembuatan SIM di bulan Agustus sebenarnya tidak berbeda dengan bulan sebelumnya. Berikut syarat bikin SIM Agustus 2024 yang wajib kamu ketahui, antara lain:
1. Syarat bikin SIM A bulan Agustus 2024:
- Minimal berusia 17 tahun
- Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian)
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non-pajak
2. Syarat bikin SIM C bulan Agustus 2024:
- Minimal berusia 17 tahun
- Menyiapkan pas foto
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter