Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Muncul kasus baru gagal ginjal akut, BPOM setop sementara produksi dan distribusi obat sirup Praxion

6 Februari 2023

Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Setop Peredaran Obat Sirup Praxion
Pexels/cottonbro

Kabar terbaru mengenai obat sirup masih saja terus dinantikan oleh publik. Hal ini terjadi setelah muncul pemberitaan mengenai obat sirup yang menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut.

Hingga saat ini, sudah ada beberapa daftar obat aman yang beredar luas. Melalui daftar tersebut, publik dapat mengetahui secara detail tentang obat apa saja yang aman untuk dikonsumsi, terutama bagi anak-anak.

Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat penurun demam dengan merek Praxion. Mengapa hal tersebut dilakukan BPOM?

Untuk mengetahui kabar tentang BPOM setop peredaran obat sirup Praxion, berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.

Editors' Pick

1. BPOM keluarkan perintah penghentian sementara sebagai bentuk kehati-hatian

1. BPOM keluarkan perintah penghentian sementara sebagai bentuk kehati-hatian
Freepik/azerbaijan_stockers

BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup penurun demam yang dikonsumsi oleh pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, obat yang dikonsumsi tersebut memiliki nama merek Praxion. Perintah penghentian itu dikeluarkan oleh BPOM sebagai bentuk kehati-hatian.

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," jelas BPOM dalam siaran tertulis, Senin (6/2/2023).

2. BPOM sebut industri farmasi pemegang izin edar sudah melakukan penarikan secara sukarela

2. BPOM sebut industri farmasi pemegang izin edar sudah melakukan penarikan secara sukarela
Freepik

Mengenai perintah penghentian yang dikeluarkan, BPOM menyebut bahwa industri farmasi pemegang izin edar obat sudah melakukan penarikan obat secara sukarela.

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata BPOM.

BPOM menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM pun menerangkan telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

3. Sebelum perintah penarikan dikeluarkan, satu pasien anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut

3. Sebelum perintah penarikan dikeluarkan, satu pasien anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut
Pixabay.com

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menjelaskan bahwa dari dua kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan, satu pasien sudah terkonfirmasi. Sementara satu pasien lainnya masih berstatus suspek.

Pasien yang terkonfirmasi tersebut diketahui seorang anak berusia satu tahun. Anak tersebut kabarnya mengalami demam pada 25 Januari 2023. Sebagai upaya untuk menurunkan demam, anak tersebut diberikan obat penurun demam yang dibeli di apotek.

"Diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion," tulis pihak Kemenkes melalui keterangan di laman resmi, Senin (6/2/2023).

Pada tanggal 28 Januari 2023, pasien disebut mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria). Anak tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo untuk mendapatkan pemeriksaan.

Pada tanggal 31 Januari 2023, pasien mendapat rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Dikarenakan ada gejala GGAPA, Kemenkes menjelaskan ada rencana bagi pasien untuk dirujuk ke RSCM. Namun, keluarga menolak dan memaksa pulang.

Pada 1 Februari 2023, orangtua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Pasien kala itu sudah mulai buang air kecil. Namun tepat di tanggal yang sama, pasien kemudian di rujuk ke RSCM untuk menerima terapi fomepizole.

"Namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," terang dr. Syahril.

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru, hingga tanggal 5 Februari 2023 tercatat ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Data tersebut diungkap oleh Kemenkes dalam siaran resminya.

Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam lainnya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang BPOM setop peredaran obat sirup Praxion. Untuk mengetahui kabar obat sirup dan kasus gagal ginjal akut lebih lanjut, kita tunggu saja perkembangan kabar terbarunya.

Baca juga:

The Latest