Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Setop Peredaran Obat Sirup Praxion
Muncul kasus baru gagal ginjal akut, BPOM setop sementara produksi dan distribusi obat sirup Praxion
6 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar terbaru mengenai obat sirup masih saja terus dinantikan oleh publik. Hal ini terjadi setelah muncul pemberitaan mengenai obat sirup yang menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa daftar obat aman yang beredar luas. Melalui daftar tersebut, publik dapat mengetahui secara detail tentang obat apa saja yang aman untuk dikonsumsi, terutama bagi anak-anak.
Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat penurun demam dengan merek Praxion. Mengapa hal tersebut dilakukan BPOM?
Untuk mengetahui kabar tentang BPOM setop peredaran obat sirup Praxion, berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. BPOM keluarkan perintah penghentian sementara sebagai bentuk kehati-hatian
BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup penurun demam yang dikonsumsi oleh pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, obat yang dikonsumsi tersebut memiliki nama merek Praxion. Perintah penghentian itu dikeluarkan oleh BPOM sebagai bentuk kehati-hatian.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," jelas BPOM dalam siaran tertulis, Senin (6/2/2023).
2. BPOM sebut industri farmasi pemegang izin edar sudah melakukan penarikan secara sukarela
Mengenai perintah penghentian yang dikeluarkan, BPOM menyebut bahwa industri farmasi pemegang izin edar obat sudah melakukan penarikan obat secara sukarela.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata BPOM.
BPOM menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
BPOM pun menerangkan telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).