BPOM Ungkap Adanya Celah Distribusi Produk Senyawa Perusak Ginjal
BPOM sebut produk senyawa perusak ginjal masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan
2 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito belum lama ini mengungkap adanya celah distribusi produk senyawa kimia yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut masuk ke pasar farmasi di Indonesia.
Bahan baku yang dimaksud oleh BPOM bernama Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG). Hal ini disampaikan oleh Penny dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, pada Rabu (2/11/2022).
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kabar BPOM ungkap adanya celah distribusi produk senyawa perusak ginjal, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya secara lebih detail.
1. BPOM sebut bahan baku PG dan PEG masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan
Dalam pertemuan tersebut, Penny menekankan bahwa bahan baku obat Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) yang digunakan industri farmasi, masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM.
Pihaknya menyebut kedua bahan baku ini bisa masuk ke tanah air melalui Kementerian Perdagangan dengan mekanisme non-larangan.
"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," ujarnya.
Lanjut Penny, impor bahan pelarut tersebut tidak mendapatkan SKI dari BPOM. Hal inilah yang kemudian menyebabkan BPOM tidak bisa mengawasi mutu dan keamanan bahan baku tersebut saat masuk ke Indonesia.
Editors' Pick
2. Penny sebut bahan baku PG dan PEG tidak masuk pharmaceutical grade
Penny menyebut bahwa bahan baku PG dan PEG tidak masuk dalam pharmaceutical grade, melainkan technical grade. PG dan PEG ini kabarnya bisa juga digunakan untuk bahan pelarut lain, seperti cat dan tekstil.
Menurutnya, bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade, sebab harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM.
"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk harga standar farmasi yang membutuhkan purifikasi dan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Perbedaan harga ini yang dimanfaatkan oleh penjahat," jelas Penny.
3. Ada syarat yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pharmaceutical grade khusus bahan baku PG dan PEG
Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, Penny menjelaskan bahwa ada syarat standar baku mutu yang wajib dipenuhi untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1mg/ml.
Sementara itu, ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.
Sebagai informasi, kandungan PG dan PEG yang melampaui ambang batas aman dapat menghasilkan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dua senyawa ini dapat berubah menjadi kristal kecil perusak ginjal saat diproses oleh metabolisme tubuh manusia.
4. BPOM laporkan situasi tersebut kepada Presiden
Mengenai masalah ini, Penny menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan situasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta instansi terkait agar izin distribusi senyawa pelarut PG dan PEG melalui SKI BPOM.
"Alasan Kementerian Perdagangan, bahan pelarut ini digunakan industri lain seperti cat, tekstil, dan lainnya. Harusnya khusus pharmaceutical grade bisa masuk ke SKI BPOM. Tapi selama ini aturan itu belum ada," ujarnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai BPOM ungkap adanya celah distribusi produk senyawa perusak ginjal.
Mengenai perkembangan dari kabar ini, kita tunggu saja informasi terbarunya nanti ya, Ma.
Baca juga:
- Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Lagi, Ini Daftarnya
- Profil 3 Perusahaan Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM
- Daftar Lengkap 133 Obat Sirup yang Aman menurut BPOM