Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Yuk, simak syarat dan cara daftar program mudik gratis 2022 dari Kemenhub!
11 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira datang bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran! Tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis, lho.
Nah, bagi mama sekeluarga yang tertarik untuk ikut dalam program mudik gratis Kemenhub ini, ada beberapa syarat yang perlu diikuti. Selain itu, cara mendaftarnya pun cukup mudah untuk diterapkan.
Ingin tahu cara daftar dan syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub? Simak rangkuman beberapa fakta yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber secara lebih detail.
1. Ratusan armada transportasi disiapkan untuk program ini
Dalam melaksanakan program mudik gratis ini, pemerintah melalui Kemenhub sudah menyiapkan total ratusan unit bus yang akan menuju tempat tujuan-tujuan mudik. Kali ini, tujuan mudiknya terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Tujuan mudik ke Jawa Tengah meliputi daerah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Sementara wilayah Jawa Barat meliputi Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
Adapun rinciannya, saat keberangkatan nanti, pemerintah menyediakan 270 unit bus untuk mengangkut sekitar 8.100 penumpang. Sementara untuk arus balik, pemerintah menyediakan 80 bus untuk 2.400 penumpang saja.
Jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28-29 April 2022 mendatang.
Untuk tanggal 28 April 2022, keberangkatan dilaksanakan dari Terminal Tipe A di Bogor, Depok, dan Tanggerang. Sementara untuk tanggal 29 April 2022, keberangkatan dilaksanakan dari Terminal Tipe A di Jakarta.
Sementara, untuk armada pengangkut sepeda motor dalam program Mudik Hubdat 2022, Kemenhub menyiapkan 34 truk yang dapat mengangkut 1.020 sepeda motor pemudik.
Editors' Pick
2. Syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub
Sebelum mengikuti program mudik gratis yang diadakan Kemenhub, ada beberapa syarat yang perlu masyarakat ketahui dan penuhi.
Berikut beberapa syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub, antara lain:
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Calon peserta mudik juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster. Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang mempunyai kondisi khusus yang membuat dirinya tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika ada peserta mudik yang tidak memiliki smartphone, mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
- Peserta mudik wajib menaati protokol kesehatan
- Peserta mudik wajib membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus. E-tiket ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.