Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Uang Baru 2022
Uang baru rupiah pecahan kertas telah diluncurkan, penukaran bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR
18 Agustus 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah dan Bank Indonesia sudah meluncurkan tujuh uang baru rupiah pecahan kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Peluncuran ini digelar di Jakarta oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Uang baru rupiah kertas tersebut meliputi pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), Rp5.000 (lima ribu rupiah), Rp2.000 (dua ribu rupiah), dan Rp1.000 (seribu rupiah).
Ingin mendapat uang baru yang sudah diluncurkan tersebut? Kini, kamu tak perlu bingung karena Popmama.com sudah merangkum syarat dan cara dapat uang baru 2022 secara lebih detail.
Disimak dan catat baik-baik, ya!
Editors' Pick
1. Masyarakat dapat lakukan penukaran dengan aplikasi PINTAR
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru bisa melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru. Layangan secara online ini bisa menggunakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Melalui aplikasi ini, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan melakukan pemesanan penukaran uang. Aplikasi ini bisa diakses masyarakat dengan mengunjungi laman https://pintar.bi.go.id, mulai hari ini pukul 11.00 WIB.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," jelas Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono melalui keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Sebagai informasi, jadwal penukaran uang baru akan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran uang akan dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
2. Syarat penukaran uang baru secara online
Sebelum melakukan penukaran uang baru rupiah pecahan kertas, masyarakat terlebih dahulu harus memahami syarat-syarat yang diperlukan.
Berikut beberapa syarat penukaran uang baru rupiah pecahan kertas tahun emisi 2022 secara online, antara lain:
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.