Pemerintah sudah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dengan adanya keputusan itu, ada beberapa barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Walau begitu, ternyata tak semua barang mengalami kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah pun sudah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan PPN sebesar 0 persen mulai 2025.
"Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini, PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Daftar barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini. Yuk, disimak!
Daftar Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen, Apa Saja?
Editors' Pick
Daftar Barang yang Dapat PPN 0 Persen, Ada Beras sampai Daging Sapi
Freepik/jcomp
Daftar barang yang mendapat PPN 0 persen saat ini memang sudah beredar secara luas. Dari daftar tersebut, beras hingga daging sapi merupakan kebutuhan pokok yang termasuk dalam barang yang mendapatkan PPN 0 persen.
Lebih jelasnya, ini daftar barang yang dapat PPN 0 persen, antara lain:
Beras
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Ikan tuna
Susu segar
Telur ayam ras
Cabai hijau
Cabai merah
Cabai rawit
Bawang merah
Gula pasir.
Sebagai informasi, PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah seperti wagyu, daging kobe, hingga salmon premium.
Daftar Jasa yang Dapat PPN 0 Persen, Ada Jasa Pendidikan sampai Jasa Asuransi
Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
Tidak sedikit orang bertanya mengenai kelompok jasa apa saja yang mendapatkan PPN sebesar 0 persen. Selengkapnya, berikut daftar jasa yang dapat PPN 0 persen, antara lain:
Jasa pendidikan: Segala barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak akan dikenakan PPN untuk memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Jasa kesehatan: Jasa maupun barang, termasuk vaksinasi, yang terkait dengan sektor kesehatan dibebaskan dari PPN. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan beban masyarakat.
Jasa transportasi umum: Sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN adalah transportasi umum. Ini bertujuan agar transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Jasa tenaga kerja: Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan pemerintah kabarnya turut dibebaskan dari PPN. Hal ini untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
Jasa keuangan dan asuransi: Pemerintah juga memberikan pengecualian PPN di bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini mempunyai peran penting untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum: Demi memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan masyarakat terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik, air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.
Pemerintah akan Memberikan Insentif Kepada Sektor Rumah Tangga
kemensos.go.id
Selain pembebasan PPN bagi beberapa jenis barang dan jasa, pemerintah juga kabarnya turut memberikan insentif kepada sektor rumah tangga.
Insentif yang diberikan itu berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terdiri dari Minyak Kita, tepung terigu, serta gula industri.
Selain itu, kabarnya juga ada bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari-Februari 2025. Bantuan beras tersebut akan diberikan kepada masyarakat di kelompok desil 1 hingga desil 4 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, Januari-Februari 2025. Diskon ini diberikan bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya listrik yang terpasang 450-2.200 VA.
Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai daftar barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen. Hadirnya informasi ini tentu membuat kamu kini jadi tahu kalau tidak semua barang dan jasa bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025 nanti.