Pemerintah baru saja secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB itu diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Pengumuman Mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Disampaikan oleh Menko PMK
Youtube.com/Kemenko PMK
Pengumuman mengenai informasi hari libur nasional dan cuti bersama 2024 disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Pengumuman tersebut bahkan juga ikut disiarkan melalui video yang diunggah di kanal YouTube resmi Kemenkeo PMK. Melalui video itu, publik bisa menonton secara langsung pengumuman yang disampaikan.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan," kata Muhadjir.
"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," imbuhnya.
Editors' Pick
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berjumlah 27 Hari
Pixabay/webandi
Dalam pengumuman itu, Muhadjir menjelaskan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah itu terdiri dari hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir.
Ada Perubahan Nomenklatur, Penyebutan Istilah Isa Almasih akan Berganti Menjadi Yesus Kristus
Pexels/RDNE Stock project
Dalam kesempatan itu pula, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa nantinya ada perubahan nomenklatur yang diajukan oleh Kementerian Agama terhadap istilah Isa Almasih yang berubah menjadi Yesus Kristus.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus. Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Perpres (Peraturan Presiden) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki menerangkan bahwa perubahan nomenklatur ini atas dasar usulan yang diberikan oleh umat Kristiani di Indonesia sesuai dengan apa yang telah mereka yakini.
"Usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi, memang dari usulan mereka," jelasnya.
Kemungkinan Ada Tambahan Hari Libur Mengenai Pilpres 2024
Pixabay/tigerlily713
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa nantinya akan ada tambahan hari libur mengenai Pilpres 2024 jika berlangsung secara dua putaran.
"Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Azwar.
Dia menjelaskan bahwa dua tambahan hari libur itu di luar dari hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya tambahan dua hari tersebut, maka kemungkinan hari libur tahun 2024 berjumlah 29 hari.
"Jadi selain ada Pilpres dan Pileg, kemungkinan jika second round, kita akan buat Perpres dan Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi, ya. Berarti tadi kan 10, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12, totalnya 29 hari," sambungnya.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Popmama.com/Aristika Medinasari
Bagi kamu yang sudah tidak sabar lagi untuk mengetahuinya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024, antara lain:
Januari 2024
Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 masehi
Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
Minggu, 31 Maret 2024: Hari Raya Paskah
April 2024
Rabu dan Kamis, 10 dan 11 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 H
Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni 2024
Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
Senin, 17 Juni 2024: Hari Iduladha 1445 H
Juli 2024
Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 H
Agustus 2024
Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
September 2024
Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
Selasa, 12 Maret 2024: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti bersama Idulfitri 1445 H
Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak
Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Iduladha 1445 H
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang sudah dirangkum secara detail. Melalui rangkuman ini, kamu tentunya jadi mengetahui informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.