Pengacara korban robot trading DNA PRO, Zainul Arifin, mengatakan bahwa terdapat beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam media promosi atau di-endorse DNA PRO. Kabar ini tentu sangat mengejutkan sekali ya, Ma.
Mereka diduga mempromosikan bahwa seolah-olah DNA PRO merupakan platform investasi legal di Indonesia.
Dalam peristiwa ini, dikabarkan sebanyak 122 korban juga turut melaporkan DNA PRO ke Bareskrim. Kerugian yang dialami oleh para korban pun tidak sedikit, yakni ditaksir hingga Rp17 miliar.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman informasi secara lebih detail yang sudah Popmama.com lansir dari IDN Times.
1. Zainul ungkap publik figur yang diduga terlibat dalam promosi
Instagram.com/ivan_gunawan
Zainul mengungkap nama publik figur yang diduga terlibat dalam promosi DNA PRO. Di antara publik figur yang diungkapkan tersebut ada nama Ahmad Dhani dan Ivan Gunawan.
“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis DJ Putri Ana (leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Rizky Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” ujar Zainul kepada IDN Times, Senin (28/3/2022) kemarin.
Editors' Pick
2. Sebanyak 122 korban laporkan DNA PRO ke Bareskrim
Pexels/Burak Kebapci
Sebanyak 122 orang yang diduga korban dari robot trading DNA PRO akan melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Para korban disebut telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp17 miliar.
Zainul pun mengatakan bahwa pelaporan DNA PRO terkait dengan dugaan penipuan berkedok robot trading.
“Kami sebagai korban, akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” katanya.
3. Para korban dijanjikan profit yang konsisten
Pexels/Liza Summer
Zainul menjelaskan bahwa sama seperti robot trading lain, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam.
Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor. Empat tim tersebut adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.
“Dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa nomor rekening Bank BCA milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.
4. Trading dilakukan dengan skema membagi member ke empat tim
Unsplash/Austin Distel
Tim Octopus terdiri dari enam korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.
Tim 007 sendiri terdiri dari 44 orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, serta Novantri Setiawan.
Sementara itu, tim Central terdiri dari 55 orang korban dengan kerugian sebesar Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi oleh Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.
Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 orang korban dengan kerugian sebesar Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.
5. DNA PRO dilaporkan atas dugaan penipuan hingga TPPU
Freepik/rawpixel.com
Setelah diketahui bahwa PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, serta masuk dalam kategori platform investasi bodong berkedok robot trading, para korban pun berinisiatif melakukan penarikan dana yang sudah diinvestasikan.
Namun sayangnya, hingga saat ini korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.
Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor.
Para pelapor sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
Dalam peristiwa ini, para korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.
Jadi itulah rangkuman informasi tentang deretan artis yang diduga mempromosikan DNA PRO, dan para korban yang melaporkan kejadian ini ke Bareskrim. Semoga saja, kasus ini dapat diungkap dan diselesaikan dengan cepat oleh pihak kepolisian, ya.