Dipastikan Naik, Ini Tarif Tol Dalam Kota Terbaru Mulai 22 September

Yuk, cek tarif Tol Dalam Kota terbaru yang berlaku mulai 22 September 2024!

20 September 2024

Dipastikan Naik, Ini Tarif Tol Dalam Kota Terbaru Mulai 22 September
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota. Rencananya, penyesuaian tarif tol ini akan diberlakukan mulai tanggal 22 September 2024 mendatang, pukul 00.00 WIB.

Menjelang kenaikan tarif tol, pihak Jasa Marga lewat akun Instagram @jasamargametropolitan juga telah mengumumkan mengenai hal ini dan memberikan rincian tarif Tol Dalam Kota terbaru yang akan diberlakukan mulai hari Minggu nanti.

Beirkut Popmama.com telah merangkum informasi seputar tarif Tol Dalam Kota terbaru mulai 22 September secara detail.

Yuk, disimak!

Editors' Pick

1. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai dengan keputusan Menteri PUPR

1. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai keputusan Menteri PUPR
Unsplash/Revan Pratama

Dalam unggahannya, Jasa Marga mengumumkan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota meliputi ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

2. Penyesuaian ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan sudah diatur dalam Undang-Undang

2. Penyesuaian ini merupakan penyesuaian tarif reguler sudah diatur dalam Undang-Undang
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Dalam unggahannya, Jasa Marga turut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler.

Ini pun sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," tulis Jasa Marga lewat caption di postingan akun Instagram @jasamargametropolitan.

3. Mulai 22 September, tarif Tol Dalam Kota golongan I naik Rp500

3. Mulai 22 September, tarif Tol Dalam Kota golongan I naik Rp500
Instagram.com/jasamargametropolitan

Jelang kenaikan, Jasa Marga juga sudah mengumumkan daftar tarif Tol Dalam Kota terbaru. Dari daftar itu, golongan I terlihat naik Rp500 dari tarif yang saat ini masih berlaku.

Lebih jelasnya, ini tarif Tol Dalam Kota terbaru mulai 22 September 2024 dan perbandingannya dengan saat ini, antara lain: 

  • Golongan I: Rp11.000 (naik Rp500 dari Rp10.500)
  • Golongan II dan III: Rp16.500 (naik Rp1.000 dari Rp15.500)
  • Golongan IV dan V: Rp19.000 (naik Rp1.500 dari Rp17.500)

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang tarif Tol Dalam Kota terbaru mulai 22 September. Jangan lupa pastikan saldo yang ada pada kartu tol elektronik selalu cukup saat ingin melintasi Tol Dalam Kota, ya!

Baca juga:

The Latest