Draf Final RKUHP, Persetubuhan Bukan Suami-Istri Dipenjara Satu Tahun
Dalam draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah memuat aturan tentang zina hingga kumpul kebo
8 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Rabu (6/7/2022) lalu, pemerintah sudah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI.
Draf final yang sudah disempurnakan pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
Dilansir dari IDN Times, dari draf yang diterima, ada beberapa pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Adapun perzinahan yang terdapat pada RKUHP diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya mengenai kabar ini, berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang isi draf final RKUHP yang dilansir dari IDN Times secara lebih detail.
Editors' Pick
Persetubuhan Bukan Suami-Istri Diancam Satu Tahun Penjara
Dalam pasal 415 ayat 1 diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan zina atau hubungannya bukan suami-istri akan diancam hukuman satu tahun penjara.
Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dikutip dari draf final RKUHP, berikut bunyi pasal 415 ayat 1 dan 2.
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Hidup Bersama di Luar Perkawinan Diancam Setengah Tahun Penjara
Selain mengatur tentang persetubuhan bukan suami-istri, draf final RKUHP yang diserahkan juga mengatur soal kumpul kebo.
Aturan yang dimuat dalam pasal 416 ini dijelaskan pada ayat 1 bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun atau enam bulan penjara dengan denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, pada ayat 2 diterangkan pula bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.
Perlu diketahui terkait bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan, sebagai berikut.
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.