5 Fakta Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Iko Uwais
Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya terhadap korban berinisial R
13 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar mengejutkan datang dari aktor Iko Uwais. Dirinya dikabarkan dilaporkan ke polisi terkait dengan adanya dugaan penganiayaan. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," ujar Hengki dalam keterangan resmi pada Senin (13/6/2022).
Atas kasus penganiayaan tersebut, Iko Uwais dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan Iko dan seorang laki-laki lainnya yang diduga ikut melakukan pemukulan dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com berikan beberapa fakta dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Iko Uwais secara lebih detail.
1. Hubungan Iko Uwais dan korban ialah klien dengan jasa interior
Iko Uwais dilaporkan oleh korban berinisial R atas kasus dugaan pemukulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa hubungan antara Iko Uwais dan korban ialah klien dengan jasa interior.
"Kronologinya ini, awalnya saudara Iko menggunakan jasa desain interior milik korban, untuk membangun rumahnya di Cibubur, dengan perjanjian nominal tertentu. Baru dibayar setengahnya, setelah itu ditagih oleh korban, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu, ya," ujar Zulpan saat ditemui wartawan, Senin (13/6/2022).
Dikarenakan baru membayar setengah dari perjanjiannya dengan Iko Uwais, korban kemudian mengirimkan invoice melalui WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons dari Iko.
Editors' Pick
2. Dari cekcok berujung penganiayaan
Zulpan melanjutkan bahwa pada 11 Juni 2022 lalu, saat korban tengah melintas di depan rumah Iko Uwais, sang aktor memanggil korban. Iko diceritakan memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak.
"Setelah itu pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 pada saat korban bersama dengan saksi, yaitu istri korban ingin pulang dan melintas di depan rumah Iko, kemudian saudara Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama istrinya turun dari mobil," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Setelah itu, Iko Uwais bersama istrinya, Audy Item, dan seorang laki-laki lainnya bernama Firmansyah menghampiri korban. Zulpan menjelaskan cekcok pun terjadi antara Iko Uwais, Firmansyah, dan korban berinisial R hingga berujung penganiayaan terhadap korban.
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok saudara Iko dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka, selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.