Gaji 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya
Batas besaran PKP naik, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta bakal dikenakan pajak 5 persen
2 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memperbarui aturan terbaru terkait dengan batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Menurut aturan baru itu, batas besaran PKP dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya. Dengan demikian, aturan tersebut berarti bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Untuk mengetahui lebih jelas tentang kabar ini, berikut Popmama.com telah merangkumkan beberapa fakta mengenai gaji 5 juta kena pajak 5 persen secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan PPh
Aturan yang satu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sementara itu, persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif.
2. Objek pajak hanya berdasarkan pada penghasilan
Objek pajak dalam aturan ini juga sudah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak ialah penghasilan.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan."