Ibadah Haji 2022: Rincian Biaya dan Cara Cek Daftar Nama Calon Jamaah
Sebelum berangkat, cari tahu dulu informasi tentang rincian biaya Ibadah Haji dan namamu, ya!
11 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak terasa pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi kian mendekat. Bagi Mama yang berencana untuk berangkat Ibadah Haji tahun ini, perlu memperbaharui informasi yang penting, seperti rincian biaya hingga cara mengecek nama calon jemaah haji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun 2022 pada 13 April 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak beberapa fakta yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber berikut ini secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi
Dalam Keppres yang diterbitkan tersebut juga diatur tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler per embarkasi. Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi, antara lain:
- Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857
- Embarkasi Medan: Rp 36.393.073
- Embarkasi Batam: Rp 39.686.009
- Embarkasi Padang: Rp 37.411.480
- Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 39.886.009
- Embarkasi Solo: Rp 40.262.721
- Embarkasi Surabaya: Rp 42.586.009
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 41.235.290
- Embarkasi Balikpapan: Rp 41.362.590
- Embarkasi Lombok: Rp 41.647.741
- Embarkasi Makassar: Rp 42.686.506
2. Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi
Tidak hanya itu saja, Keppres ini juga mengatur tentang besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rincian biayanya, antara lain:
- Embarkasi Aceh: Rp 77.522.692,05
- Embarkasi Medan: Rp 78.254.908,05
- Embarkasi Batam: Rp 81.547.844,05
- Embarkasi Padang: Rp 79.273.315,05
- Embarkasi Palembang: Rp 81.667.844
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 81.747.844
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 81.747.844
- Embarkasi Solo: Rp 82.124.556
- Embarkasi Surabaya: Rp 84.447.844
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 83.097.125
- Embarkasi Balikpapan: Rp 83.224.425
- Embarkasi Lombok: Rp 83.509.576
- Embarkasi Makassar: Rp 84.548.341
3. Cara cek nama calon jemaah haji 2022
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat di tahun 1443 H/2022 M. Para calon jemaah haji bisa langsung melakukan konfirmasi mulai 9-20 Mei 2022 mendatang.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan bahwa proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler 2022 sudah selesai. Daftar nama-nama calon jemaah haji tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," kata Hilman, seperti yang dilansir dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022) lalu.
Hilman mengatakan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu usia yang paling tinggi 65 tahun 0 bulan per 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Mama sendiri bisa memeriksa nama calon jemaah haji reguler tahun 2022 dengan mengakses laman https://bit.ly/jemaahberhaklunas2022 atau melalui situs resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di haji.kemenag.go.id.
Itulah rangkuman informasi yang berhasil dikumpulkan tentang rincian biaya Ibadah Haji 2022 dan cara memeriksa nama calon jemaah haji yang akan berangkat. Semoga informasi ini membantu, ya.
Baca juga:
- Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Jadwal Rencana Perjalanan Haji
- Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah
- Dibuka Kembali, Ini Syarat Haji 2022 dari Arab Saudi