Iko Uwais Angkat Bicara soal Tuduhan Pemukulan
Pihak Iko Uwais menyebut pelapor sudah memutarbalikan fakta
14 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aktor sekaligus suami Audy Item, Iko Uwais, dikabarkan dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan adanya dugaan pemukulan yang dilakukan olehnya.
Tidak ingin diam saja, Iko Uwais akhirnya mulai angkat bicara soal tuduhan tersebut. Dirinya diketahui sudah menggelar jumpa pers pada Selasa (14/6/2022) dini hari di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia juga ditemani oleh manajer dan tim kuasa hukum.
Dilansir dari berbagai sumber, Berikut Popmama.com berikan informasi terkait Iko Uwais angkat bicara soal tuduhan pemukulan secara lebih detail.
1. Tuduhan pada Iko Uwais tidak benar
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menyebut bahwa pihak pelapor sudah mengeluarkan tuduhan yang tidak benar. Leonardus bahkan menyebut bahwa pelapor sudah memutarbalikan fakta di dalam laporan yang diberikan kepada polisi.
"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ungkap Leonardus.
Kuasa hukum Iko menuturkan bahwa dalam laporan yang dirilis tersebut menyebutkan bahwa Iko menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice dan bahkan melakukan pengeroyokan.
"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan. Bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," lanjutnya.
Editors' Pick
2. Iko Uwais justru tak dapatkan haknya
Menurut kuasa hukum, Iko Uwais justru menjadi pihak yang tidak mendapatkan haknya. Sejak awal, Iko dan Rudi sudah setuju untuk sebuah pekerjaan dengan biaya sebesar Rp300 juta.
Namun Leonardus mengatakan bahwa setelah Iko membayar Rp150 juta, Rudi tetap tidak menyelesaikan pekerjaannya.
"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respons yang baik," terangnya.