Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum Jadi 100 Persen
Selain ketentuan kapasitas kembali jadi 100 persen, jam operasional transportasi umum juga dibatasi
10 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan ke depan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Hal ini juga diikuti pemberlakuan aturan angkutan umum di Jakarta yang dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dari sebelumnya hanya 70 persen saja. Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta pun dibatasi.
Untuk lebih detail, simak informasinya yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber berikut ini.
Editors' Pick
1. Gubernur Anies mengeluarkan aturan baru operasional angkutan umum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan baru terkait operasional angkutan umum di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.
Dalam Kepgub tersebut, tertera bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini diperbolehkan maksimal 100 persen.
“Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub tersebut.
2. Ketentuan diterbitkan oleh Dishub DKI Jakarta
Ketentuan ini sendiri juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Surat Keputusan tersebut memuat petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum pada masa PPKM Level 2.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis dalam SK tersebut.
Pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.