Presiden Jokowi Resmi Longgarkan Aturan Penggunaan Masker
Pelonggaran aturan penggunaan masker dilakukan karena situasi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali
17 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di tengah masyarakat. Pengumuman ini disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi melalui siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022) sore.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Keputusan ini dibuat oleh pemerintah dikarenakan situasi penanganan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali. Meski sudah dilonggarkan, tetap ada beberapa hal yang perlu Mama ketahui.
Kira-kira apa saja yang wajib Mama ketahui terkait pengumuman ini? Berikut Popmama.com berikan informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Masyarakat di ruang terbuka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
Melalui siaran persnya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengatakan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Walau begitu, hal ini bisa dilakukan di area terbuka yang tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ucap Jokowi.
2. Masyarakat yang berada di ruang tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menegaskan, jika masyarakat sedang melakukan kegiatan yang berada di ruang tertutup maupun transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
3. Lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap gunakan masker
Selain itu, Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid untuk tetap memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi.
"Demikian juga, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sambungnya.
Itulah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun tentang Presiden Jokowi resmi melonggarkan aturan pemakaian masker di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mama sekeluarga, ya.
Baca juga:
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022, Ini Aturan Lengkapnya
- PPKM di Seluruh Indonesia Berakhir Mulai 9 Mei, Benarkah?
- Kemenkes Belum Siap Cabut Aturan Pakai Masker