Akhir-akhir ini pemberitaan di media mengenai obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman memang membuat masyarakat, terutama para orangtua menjadi resah.
Rasa keresahan tersebut akhirnya sudah mulai mereda setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman. Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini.
Melalui keterangan resmi, Kemenkes menyampaikan bahwa sebanyak 156 produk obat sirup dapat diresepkan kembali oleh tenaga kesehatan setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya oleh BPOM.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Mengenai kabar Kemenkes izinkan 156 obat sirupboleh diresepkan kembali, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa faktanya secara lebih detail.
1. Jenis obat yang digunakan sesuai rekomendasi BPOM
Pexels/cottonbro
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril menjelaskan bahwa obat sirup tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," jelas dr. Syahril dalam siaran pers yang dirilis, Selasa (25/10/2022).
Daftar 156 obat sirup yang diperbolehkan tersebut diketahui terdiri dari 133 obat sirup yang ditelusuri dari data registrasi BPOM, dan 23 obat sirup dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.
Editors' Pick
2. Tenaga kesehatan bisa memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain
Freepik/8photo
Melalui keterangan pers, Kemenkes menjelaskan bahwa tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM.
Kemenkes juga menerangkan bahwa tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," imbuh Syahril.
3. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas sesuai ketentuan
Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
Kemenkes pun menjelaskan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Walau begitu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai sesuai kewenangan masing-masing.
"Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," pungkasnya.
Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali
Freepik/user18526052
Dikutip dari lampiran dalam siaran pers yang dikeluarkan BPOM, berikut daftar 156 obat sirup yang dinyatakan Kemenkes boleh diresepkan kembali oleh tenaga kesehatan dan beredar di pasaran, antara lain:
Aficitrin sirup obat cacing 10 ml (Afifarma)
Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)
Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta mengenai Kemenkes izinkan 156 obat sirup boleh diresepkan kembali. Hadirnya kabar ini tentu dapat menenangkan perasaan Mama akan pemberitaan mengenai obat sirup.