Link dan Cara Cek Penerima Bantuan KJP Melalui kjp.jakarta.go.id
Apakah ada nama si Kecil sebagai penerima bantuan KJP Plus 2024?
2 Juli 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mencairkan kembali bantuan sosial (bansos) dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus tahap 1 pada Juni 2024 lalu.
Dana tersebut awalnya akan dicairkan pada bulan Mei 2024 lalu. Akan tetapi, pencairan itu mengalami keterlambatan. Sebanyak 460.143 peserta didik kabarnya menjadi penerima dana KJP Plus pada Mei dan Juni 2024.
Sementara itu, belum ada informasi soal KJP Plus 2024 tahap 2. Pasalnya, data penerima KJP Plus tahap 2 masih perlu diverifikasi ulang. Banyak pihak berharap KJP Plus tahap 2 dapat cair pada Juli 2024 ini.
Mama sendiri bisa melakukan cara cek penerima bantuan KJP melalui kjp.jakarta.go.id secara online. Jika Mama bingung, informasi seputar caranya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Yuk, disimak!
Apa Itu KJP Plus?
Sebelum mengetahui cara cek penerima bantuan KJP, Mama perlu tahu dulu soal KJP Plus.
Dikutip dari situs resmi jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta berusia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Editors' Pick
Persyaratan Penerimaan KJP Plus
Selain usia peserta didik, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat menerima bantuan KJP Plus. Lebih lengkapnya, persyaratan penerimaan KJP Plus, antara lain:
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
Selain itu, peserta didik juga wajib memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah