Longgarkan Aturan Masker, Menkes: Ini Langkah Transisi Menuju Endemi
Menkes Budi menyebut pelonggaran aturan masker merupakan langkah transisi menuju endemi
18 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengumumkan tentang pelonggaran aturan penggunaan masker setelah lebih dari dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Menanggapi pengumuman tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aturan itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari kondisi pandemi menuju endemi.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Bapak Presiden adalah merupakan salah satu langkah untuk kita mulai secara bertahap bertransisi dari pandemi ke endemi," ucap Menkes Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Untuk lebih jelasnya mengenai informasi ini, simak rangkuman beberapa fakta yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Masa transisi terjadi saat masyarakat sadar akan protokol kesehatan
Dalam konferensi pers tersebut, Budi menjelaskan bahwa belajar dari sejarah pandemi yang terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana menerapkan protokol hidup yang sehat pada diri sendiri dan keluarga.
Meski demikian, Budi mengaku bahwa hal tersebut tentu memerlukan adanya proses berupa edukasi dan penerapan secara bertahap.
2. Kesadaran berperilaku hidup sehat menjadi tanggung jawab individu
Lanjutnya, ia menambahkan bahwa selain data science, salah satu hal yang paling penting untuk melakukan transisi dari pandemi menuju endemi adalah pemahaman masyarakat akan tanggung jawab kesehatan terhadap diri masing-masing individu.
"Jadi sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat ada di masing-masing individu," jelas Menkes Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas, tetap harus menyelesaikan vaksinasi serta melakukan budaya hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, hal ini wajib dilakukan lantaran pandemi Covid-19 belum secara resmi dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ucap Wiku.
3. Presiden keluarkan pelonggaran aturan penggunaan masker
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan terkait pelonggaran penggunaan masker. Bukan tanpa alasan, pelonggaran ini dilakukan karena melihat situasi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai terkendali.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, " ucap Jokowi.
Walau begitu, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas, " kata Jokowi.
"Demikian juga, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sambungnya.
Jadi itulah rangkuman beberapa fakta yang berhasil dihimpun terkait Menkes yang menanggapi aturan pelonggaran penggunaan masker yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi mama sekeluarga, ya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Resmi Longgarkan Aturan Penggunaan Masker
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022, Ini Aturan Lengkapnya
- PPKM di Seluruh Indonesia Berakhir Mulai 9 Mei, Benarkah?