Menuai Protes, Kemnaker Segera Terbitkan Aturan Baru Pencairan JHT
Keputusan ini diambil setelah menuai banyak protes
22 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah menuai protes dan kritik oleh masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Permenaker baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Tindakan ini dilakukan oleh Kemnaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan ini atas permintaan Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo telah meminta kepada Menaker agar proses pencairan Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam aturan tersebut dapat dipermudah.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Untuk lebih lengkapnya mengenai kabar ini, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Kemnaker akan revisi Permenaker
Setelah mendapatkan arahan instruksi dari Presiden Jokowi, Kemnaker akan segera melakukan revisi terkait aturan pencairan JHT. Menurut Ida, Presiden Jokowi telah memahami penolakan para buruh atas aturan baru tersebut.
Dengan begitu, aturan baru JHT yang tertulis akan ditahan sampai usia 56 tahun akan disederhanakan kembali dengan harapan bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya yang terkena PHK di masa pandemi.
2. Buruh diminta untuk kondusif usai adanya keputusan revisi
Ida juga mengatakan bahwa Jokowi meminta para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif usai adanya keputusan revisi terhadap aturan JHT.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
3. Buruh mengultimatum Menaker
Sebelum dikeluarkannya keputusan ini, serikat buruh memberikan ultimatum kepada Menaker Ida agar segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu dua pekan. Jika tidak terealisasikan, buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan terpenuhi.
Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, saat bertemu Ida pada Rabu (16/02) lalu.
Itulah rangkuman informasi mengenai keputusan revisi Permenaker mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Semoga aturan baru yang dikeluarkan oleh Menaker bisa lebih membuat para pekerja sejahtera, ya.
Baca juga:
- 4 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
- Jokowi Perintahkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Direvisi
- Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal