6 Merek Obat Sirup Berbahaya PT Ciubros Farma Dimusnahkan BPOM
Memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, 6 merek obat sirup dimusnahkan BPOM
13 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengawal langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman produksi PT Ciubros Farma. Hal itu dilakukan pada Senin (12/12/2022).
Dilansir dari IDN Times, Kepala BPOM RI, Penny Lukito, menegaskan bahwa produk obat sirup produksi PT Ciubros Farma tersebut terbukti mengandung cemaran EG dan DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta tentang 6 merek obat sirup berbahaya PT Ciubros Farma dimusnahkan BPOM secara lebih detail.
1. Penny ungkap daftar 6 merek obat sirup yang dimusnahkan
Bila dijumlahkan, ada total 6 merek obat sirup dari PT Ciubros Farma yang dimusnahkan oleh BPOM.
Penny mengatakan produk obat yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, yaitu Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
"PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," ungkap Penny dalam siaran tertulis, Selasa (13/12/2022).
Editors' Pick
2. Semua produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat ditarik
Penny kemudian menjelaskan bahwa BPOM telah memerintahkan penarikan produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat dari peredaran di seluruh Indonesia.
"BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia juga pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas," kata Penny.