Awas! Merokok saat Naik Motor dan Mobil Bisa Kena Pidana
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah berlaku, pengendara yang melanggar bisa dipidana
12 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi kamu yang sering bepergian pasti menyadari bahwa banyak perilaku pengemudi kendaraan di jalan yang terkadang bikin kesal, mulai dari kebut-kebutan hingga memarkirkan kendaraan dengan sembarang.
Tak hanya itu saja, perilaku merokok saat berkendara yang juga dilakukan oleh para pengemudi kendaraan juga membuat siapa pun kesal. Hal ini dikarenakan abu atau bahkan bara rokok yang tertiup angin bisa membahayakan pengendara di belakangnya.
Kini, merokok saat berkendara sudah bisa dijerat secara hukum. Pasal yang mengatur hal tersebut juga sudah diatur, lho.
Jadi, buat kamu yang masih merokok, jangan coba-coba untuk terus melakukan hal tersebut saat berkendara, ya.
Nah, untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta mengenai merokok saat berkendara bisa dipidana secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Pasal tentang larangan merokok saat berkendara
Dikutip dari IDN Times, larangan merokok saat berkendara kini sudah memiliki payung hukumnya.
Aturan yang melarang hal tersebut telah tertuang dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada peraturan tersebut, Pasal 6 huruf C menyebutkan bahwa: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Permenhub ini dikeluarkan untuk menegaskan aturan sebelumnya yang terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 ayat (1) dalam UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi."
Dari penjelasan beberapa aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa merokok saat berkendara kini dianggap bisa mengganggu konsentrasi ketika mengemudi.
2. Sudah ada pengendara yang dijerat karena merokok saat mengemudikan kendaraan
Selama peraturan masih berlaku tentu akan ada sanksi yang juga berlaku. Dilansir dari IDN Times, seorang pengendara sepeda motor di Sibolga pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga karena mengemudi sambil merokok.
Terdakwa tersebut terbukti mengemudikan sepeda motor dengan satu tangan, sementara tangan lainnya memegang rokok. Kelalaian yang dilakukan pengendara tersebut menyebabkan kecelakaan, bahkan membuatnya dihukum dengan pidana selama satu tahun satu bulan.
Perlu kamu ketahui, larangan merokok saat berkendara tidak hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor saja, tetapi juga pengemudi mobil.
3. Tak hanya merugikan diri sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan orang lain
Pengendara yang masih merokok sambil berkendara sepertinya masih belum tahu dengan jelas tentang bahaya yang dapat ditimbulkannya.
Bagi kamu yang belum tahu, selain dapat merugikan diri sendiri, merokok sambil berkendara ternyata juga bisa membahayakan orang lain, lho.
Hal ini dikarenakan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara yang berada di belakang, sehingga bisa mengganggu pandangan dan menimbulkan luka yang bahkan bisa serius.
Tidak hanya itu saja, merokok sambil berkendara bisa menyebabkan kecelakaan karena kurangnya konsentrasi. Selain itu, merokok sambil mengemudi juga bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Itulah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun tentang merokok saat berkendara bisa dipidana. Bila diamati, bahaya dari merokok sambil berkendara ternyata sangat besar. Selain itu, hukuman pidana juga sudah menanti bagi para pengendara yang melanggar.
Jadi, jangan pernah melanggar aturan ini, ya.
Baca juga:
- Catat! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berkendara Motor
- Bahaya Merokok saat Berkendara, Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
- Merokok Sambil Berkendara Akan Dikenakan Denda Hingga Kurungan Penjara