MUI Resmi Haramkan Vaksin Covovax
MUI berikan enam rekomendasi usai tetapkan vaksin Covovax haram
29 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan dalam fatwanya bahwa vaksin Covid-19 dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax) yang merupakan hasil produksi Serum Institute of India Pvt adalah haram.
"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tegas fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI.
Fatwa tentang haramnya vaksin Covovax ini diketahui telah tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Pemberian fatwa haram ini didasarkan pada argumentasi yang mengatakan bahwa ada pemanfaatan enzim pankreas babi dalam pembuatannya. MUI pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait haramnya vaksin Covovax.
Berikut Popmama.com rangkumkan terkait MUI resmi haramkan vaksin Covovax.
Simak juga beberapa informasi terkait rekomendasi vaksin yang diberikan MUI, ya!
Editors' Pick
1. MUI menyebut pemerintah harus prioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal
Rekomendasi pertama yang diberikan, MUI menyebut pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin.
Tidak hanya itu saja, pada rekomendasi kedua pemerintah juga harus mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Selain dua rekomendasi tersebut, MUI juga mengungkapkan dalam rekomendasi ketiga bahwa pemerintah pun harus memastikan vaksin Covid-19 yang dipakai agar disertifikasi halal.
Hal tersebut dirasa perlu dilakukan guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
2. Pemerintah harus pastikan keamanan vaksin yang digunakan
Kemudian dalam rekomendasi keempat, MUI menyebut pemerintah juga harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya bisa menimbulkan dampak yang membahayakan.
Terakhir, MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
3. Vaksin Covovax sebelumnya sudah dapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM RI
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sudah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat terhadap vaksin Covid-19 Covovax.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan bahwa vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India tersebut diperuntukkan orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksin Covovax menjadi vaksin Covid-19 ke-11 yang dapat digunakan di Indonesia," ujarnya pada November 2021 silam.
Dengan adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI, tentu akan ada penyesuaian dari pemerintah terkait penggunaan Covovax di Indonesia.
Demikianlah rangkuman beberapa poin penting dari rekomendasi yang diberikan MUI dan informasi tentang vaksin Covovax. Semoga dengan dikeluarkannya fatwa dari MUI, pemerintah bisa mengambil langkah tepat, ya.
Baca juga:
- Kabar Baik, Vaksin Merah Putih Masuk Uji Klinis Fase 3
- Perlukah Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
- Pemerintah Kaji Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan