Mulai Tahun 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Pakai KTP
Pembelian LPG 3 kg pakai KTP diberlakukan secara bertahap di Indonesia mulai tahun 2023 mendatang
22 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan segera menerapkan kebijakan baru pada tahun depan. Pihak Pertamina dikabarkan akan mengharuskan para pembeli LPG 3 kg untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut kabar yang beredar, kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.
Sebagai informasi, sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Mataram, dan Batam. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mengetahui informasi mengenai beli LPG 3 kg wajib bawa dan pakai KTP mulai tahun 2023, kali ini Popmama.com telah merangkumnya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. KTP pembeli diperlukan untuk mensinkronkan dengan data P3KE
Kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang akan diterapkan oleh Pertamina mulai 2023 mendatang ternyata mempunyai tujuannya tersendiri.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa KTP para pembeli LPG 3 kg nantinya diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan dimasukkan ke dalam sistem situs Subsidi Tepat yang dimiliki oleh PT Pertamina.
2. Bila memang belum terdaftar dalam P3KE, datanya akan terus update dalam sistem
Dikarenakan bakal dimasukkan ke dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina, dalam hal ini, Irto menjelaskan, masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP dan tidak perlu lagi mengunduh aplikasi ataupun QR Code.
Ia kemudian menjelaskan, jika data para pembeli sudah ada dalam P3KE, nantinya pada saat pembelian hanya akan mencocokan data. Sementara itu, jika pembeli belum terdaftar, maka datanya akan terus update dalam sistem.