OJK Beberkan 9 Data yang Bisa Dicuri dari Modus Soceng
Waspada! Mulai dari password hingga nomor kartu bisa dicuri oleh pelaku kejahatan soceng
21 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak dapat dimungkiri bahwa kemajuan teknologi berkembang lebih pesat dan canggih. Kecanggihan teknologi inilah yang dapat mempermudah kehidupan masyarakat secara luas.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa oknum yang malah menyalahgunakan kecanggihan teknologi tersebut untuk melakukan aksi kejahatan. Salah satu aksi kejahatan yang saat ini sedang marak ialah soceng.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi pada Senin (20/6/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait soceng atau social engineering.
Soceng atau social engineering adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan. Biasanya pelaku dengan modus soceng akan memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Kejahatan yang satu ini memang sangat meresahkan karena membuat korbannya dapat kehilangan uang dalam jumlah yang besar. Untuk itu, mama sekeluarga wajib memahami tentang modus soceng dengan baik supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Selain menjelaskan tentang arti dari soceng, OJK telah membagikan informasi tentang data-data yang bisa dicuri oleh modus kejahatan ini.
Berikut Popmama.com merangkum beberapa fakta tentang modus soceng secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Ada sembilan jenis data yang bisa dicuri
Dalam unggahannya di Instagram, OJK menjelaskan bahwa ada sembilan jenis data yang bisa dicuri oleh pelaku soceng. Mama sekeluarga perlu mengetahui jenis-jenis data tersebut supaya lebih waspada.
Berikut sembilan jenis data yang bisa dicuri oleh pelaku soceng, antara lain:
- Username aplikasi
- Password
- PIN
- MPIN
- Kode OTP
- Nomor Kartu ATM/Kartu Kredit/Kartu Debit
- Nomor CVV/CVC Kartu Kredit/debit
- Nama Ibu Kandung
- Informasi pribadi lainnya
Tak hanya menjelaskan data-data yang bisa dicuri, OJK juga mengatakan bahwa pelaku soceng biasanya menghubungi target yang dituju melalui telepon, email, dan media sosial.
2. Kenapa soceng berbahaya?
Melalui unggahannya di akun Instagram resmi, OJK menjelaskan bahwa kejahatan soceng sangat berbahaya.
OJK mengatakan bahwa pelaku kejahatan soceng akan mengambil data dan informasi pribadi korban untuk keuntungannya, seperti mencuri semua uang yang ada di rekening pribadi, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.
OJK pun menjelaskan bahwa bentuk serangan soceng ada berbagai macam, antara lain phising, scam phone, dan impersonation call.
Kejahatan ini dapat dikenali dari modus yang digunakan. Perlu diingat kalau modus soceng yang sedang marak digunakan, seperti info perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu, dan tawaran menjadi agen laku pandai.
3. Pastikan jangan panik bila didekati pelaku soceng
Bila mama sekeluarga merasa bahwa ada pelaku kejahatan soceng yang mendekat, sangat disarankan untuk jangan panik.
OJK mengingatkan, jangan pernah memberikan informasi sedikit pun jika ada oknum yang mengaku sebagai pegawai bank menghubungi untuk meminta data pribadi.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan.
Nah, itulah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun tentang modus soceng. Kejahatan yang satu ini perlu mama sekeluarga waspadai.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mama sekeluarga dalam menghindari kejahatan soceng.
Baca juga:
- Waspada! OJK Ungkap 4 Modus Soceng yang Wajib Diketahui
- 5 Jenis Kejahatan yang Kerap Terjadi dari Pinjaman Online Ilegal
- Penipuan via WhatsApp Atas Nama Artika Sari Devi, Hati-Hati!