Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Selain divonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp3,5 miliar

1 Februari 2024

Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Dok. Humas Polres Probolinggo

Masih ingatkah kamu dengan tragedi Bukit Teletubbies di Gunung Bromo yang terbakar karena foto pre-wedding menggunakan flare? Kini, kasus yang viral tersebut ternyata sudah memasuki babak baru.

Kabarnya, pembakar Bukit Teletubbies itu terbukti bersalah dan telah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Informasi tentang pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo divonis sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.

1. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim menilai Andrie Wibowo Eka terbukti bersalah

1. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim menilai Andrie Wibowo Eka terbukti bersalah
Instagram.com/jakarta.keras/updatemalang

Pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana alias AWEW (41) telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan sekaligus pimpinan sidang, I Made Yuliada.

Majelis hakim menilai bahwa Andrie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran di Gunung Bromo. Hal itulah yang mengakibatkan manajer wedding organizer itu mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Editors' Pick

2. Terdakwa pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo juga dikenakan denda sebesar Rp3,5 miliar

2. Terdakwa pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo juga dikenakan denda sebesar Rp3,5 miliar
Instagram.com/jakarta.keras

Tidak hanya dijatuhi vonis hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Andrie. Dari putusan yang dibacakan, denda yang dikenakan kepada Andrie adalah sebesar Rp3,5 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membacakan amar putusan, Rabu (31/1/2024).

3. Jaksa Penuntut Umum masih berpikir untuk menerima putusan hakim atau ajukan banding

3. Jaksa Penuntut Umum masih berpikir menerima putusan hakim atau ajukan banding
Instagram.com/updatemalang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana turut menanggapi putusan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai putusan majelis hakim itu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," kata Made Deady.

4. Di sisi lain, tokoh adat kabarnya sudah memaafkan terdakwa

4. sisi lain, tokoh adat kabar sudah memaafkan terdakwa
Instagram.com/updatemalang

Vonis tersebut ternyata juga mendapatkan tanggapan dari Sunaryono yang adalah Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa. Akan tetapi, proses hukum tetap dihormati.

"Dari sisi adat, kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," kata Sunaryono.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Bambang Suryono, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo divonis hukuman penjara dan denda. Melalui kabar ini, kamu tentu menjadi tahu perkembangan terbaru tentang kasus Bukit Teletubbies di Bromo yang terbakar beberapa waktu lalu.

Baca juga:

The Latest