Pemerintah Terapkan Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Tahun Depan?
Kabarnya, kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran
30 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kabar pemerintah yang berencana akan menerapkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun depan, tepatnya 2025.
Dikutip dari IDN Times, rencana ini terkait dengan perubahan skema pemberian subsidi untuk KRL Jabodetabek mulai tahun depan, dari skema berbasis pengurangan tarif menjadi NIK.
Rencana ini kabarnya tertuang dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang sudah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, apakah pemerintah terapkan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK tahun depan? Informasi lebih jelasnya telah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Editors' Pick
1. Skema penetapan tarif KRL berbasis NIK belum diterapkan dalam waktu dekat
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, merespons rencana tersebut. Dia menegaskan, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat," katanya pada Kamis (29/8/2024) kemarin.
2. Tujuan penetapan ini agar subsidi lebih tepat sasaran
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari usaha DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Untuk itu, Kemenhub masih mengkaji kembali rencana ini dengan matang dan membahas bersama pihak terkait agar skema tarifnya nanti benar-benar tepat sasaran.
"Nantinya, skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal.
Kabarnya, DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang diberlakukan tidak memberatkan pengguna KRL.
"Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.