Kemenag: Bersiul, Menatap hingga Merayu Masuk Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Agama (PMA) diterbitkan, bersiul hingga merayu masuk dalam kekerasan seksual
17 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang diketahui, kekerasan seksual bisa saja terjadi di lingkungan sekitar kita. Bagian yang paling menyeramkannya, pelaku kekerasan seksual selama ini tidak memandang siapa sasaran korbannya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 207 orang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelakunya adalah guru atau tenaga pendidik.
Sebagai bentuk tindakan, belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan yang tertuang dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Dalam PMA tersebut mencatat bahwa ucapan yang memuat rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi tentang aturan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Agama secara lebih detail.
Yuk, disimak!
1. PMA ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan PMA yang diterbitkan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," terang Anna.
"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, mulai dari ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Bila dijumlahkan, ada 20 pasal yang dimuat dalam aturan ini.
Editors' Pick
2. Ada 16 bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam aturan
Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam aturan ini, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut ini beberapa bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
- Melakukan percobaan perkosaan;
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. PMA ini mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi
Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Dikutip dari laman Kemenag, satuan pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Sebagai upaya pencegahan, PMA terbaru ini mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah (pemda), perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik.
"Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," tegas Anna.
"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi," ujarnya.
4. Kemenag akan segera susun sejumlah aturan teknis agar bisa diterapkan secara efektif
Dengan diterbitkannya PMA terbaru ini, Anna menjelaskan bahwa Kemenag akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP. Tujuannya agar peraturan ini bisa segera diterapkan secara efektif.
Anna pun berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang aturan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Semoga saja aturan ini bisa berjalan dengan baik ya, Ma.
Baca juga:
- Cegah Kekerasan Seksual, KAI Commuter Pasangan 18 CCTV di Stasiun
- Resmi, Presiden Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Bagaimana Cara Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?