Polisi Naikkan Status AG Menjadi Pelaku dalam Kasus Penganiayaan D
Kasus penganiayaan D berlanjut, kini polisi naikkan status AG jadi anak yang berkonflik dengan hukum
2 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Usai muncul ke permukaan publik, kini kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) masih terus bergulir. Kabar terbaru dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu terus dinantikan publik.
Belum lama ini, pihak Penyidik Polda Metro Jaya sudah menaikkan status hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan D. Meski ada perubahan soal status, hal itu ternyata tidak bisa membuatnya disebut sebagai tersangka.
Untuk mengetahui kabar tentang polisi naikkan status AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D, berikut Popmama.com sudah merangkum beberapa faktanya secara lebih detail.
1. Polisi naikkan status hukum AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi melalui konferensi pers menjelaskan bahwa ada perubahan status hukum AG dalam kasus penganiayaan yang kini tengah bergulir.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Meski ada perubahan status hukum, AG tetap tidak bisa disebut sebagai tersangka lantaran usianya masih di bawah umur. Seperti yang diketahui AG merupakan sosok teman perempuan Mario Dandy Satrio yang masih berusia 15 tahun.
"Untuk anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka," terang Hengki.
Editors' Pick
2. Penetapan AG sebagai pelaku diputuskan usai muncul fakta baru
Penetapan status AG menjadi pelaku rupanya tidak diputuskan dengan sembarangan. Hengki menjelaskan bahwa pihaknya meningkatkan status hukum AG menjadi pelaku setelah diperoleh serangkaian fakta baru.
"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," jelasnya.
Hengki mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga ikut mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, AG sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penganiayaan D.
Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Perempuan itu disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan. APA diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali pada Jumat (24/2/2023).