Selama Lebaran, PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 9 Mei 2022
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berlaku mulai 26 April sampai 9 Mei 2022
26 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali mulai 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berlaku di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pengaturan PPKM untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut Popmama.com berikan informasi tentang PPKM luar Jawa-Bali yang diperpanjang secara lebih detail.
Editors' Pick
1. PPKM luar Jawa-Bali mengatur perubahan level setiap daerah
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelang penghujung bulan suci Ramadan kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan adanya tren penurunan.
"Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Safrizal ZA dalam siaran persnya.
PPKM di luar Jawa-Bali kali ini mengatur beberapa hal, di antaranya ialah perubahan level untuk setiap daerah yang berdasarkan pada cakupan vaksinasi dengan maksud untuk menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat.
2. Jumlah daerah yang berada di level 1 meningkat
Safrizal juga menyebut bahwa jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat siginifikan dibandingkan dengan PPKM di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Diketahui, jumlah daerah yang berada di level 1 telah meningkat dari yang sebelumnya hanya 84 daerah, kini menjadi 131 daerah.
Sementara level 2 mengalami penurunan dari 259 daerah menjadi 216 daerah. Kemudian, jumlah daerah di level 3 juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Selain itu, dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga menegaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Pelaksanaan PTM dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.