Produk Non-Halal Diwajibkan Memiliki Keterangan pada Kemasan
Tanda tersebut bisa berupa gambar atau tulisan
28 Maret 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah berencana akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai tanggal 18 Oktober 2024 mendatang. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, produk non-halal akan dikecualikan.
"Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Lantaran dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, produk-produk yang memiliki kandungan non-halal akan diwajibkan memiliki keterangan pada kemasan.
Informasi lebih lengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.
Editors' Pick
1. Miras hingga makanan mengandung daging babi akan dikecualikan dari sertifikasi halal
Aqil menjelaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Produk yang dimaksudkan di sini seperti minuman keras (miras) hingga makanan yang mengandung daging babi.
"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal," lanjut Aqil.
2. Produk non-halal wajib punya keterangan pada kemasan
Tak dilarang peredarannya, produk-produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal ternyata masih bisa tetap diperdagangkan. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh produk tersebut.
Produk-produk itu wajib diberikan penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non-halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi pada kemasan.