Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng
Siapakah sosok Indrasari Wisnu Wardhana?
22 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akhir-akhir ini nama Indrasari Wisnu Wardana tengah menjadi perbincangan dan sorotan publik. Bagaimana tidak, laki-laki yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bukan hanya dirinya saja, ada tiga tersangka lain yang juga ikut terseret dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022. Diketahui, ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
Tidak banyak yang tahu, Indrasari Wisnu Wardhana merupakan orang yang memiliki segudang jabatan penting. Harta kekayaannya pun juga bernilai fantastis.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Indrasari Wisnu Wardhana?
Dirangkum dari berbagai sumber, kali ini Popmama.com punya biodata dan profil Indrasari Wisnu Wardhana secara lebih detail.
Biodata Singkat Indrasari Wisnu Wardhana
- Nama lengkap: Indrasari Wisnu Wardhana
- Jabatan terakhir: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III
Tidak hanya melalui biodata singkat, Mama juga bisa mengenal lebih jauh akan sosok Indrasari Wisnu Wardhana melalui beberapa fakta profilnya. Berikut ini beberapa fakta Indrasari Wisnu Wardhana secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Sempat dipanggil KPK tahun 2019
Sebelum dirinya menjadi tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana pernah dipanggil KPK pada bulan September 2019 lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.
Satu bulan setelahnya, Oktober 2019, Wisnu kembali diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Kasus tersebut pun menjerat mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.
2. Punya segudang jabatan
Wisnu sebelumnya pernah menduduki berbagai jabatan di Kemendag. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sampai tahun 2016 lalu.
Berikutnya, ia dilantik sebagai Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag pada 23 Juli 2018 hingga Agustus 2019. Hal ini dikarenakan setelahnya ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Pada Juni 2020 lalu, dirinya dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. Selanjutnya pada Mei 2021, Wisnu kembali menjabat sebagai kepala Bappebti.
Terakhir, pada 2021 lalu, ia dilantik menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sampai saat ini.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Dirinya diangkat sebagai Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
3. Harta kekayaan bernilai fantastis
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Adapun total kekayaannya bernilai sebesar Rp4.487.912.637.
Paling banyak hartanya tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp3,35 miliar. Dua di antaranya tersebar di kawasan Tangerang Selatan dan satu di Kota Bogor. Lalu, kekayaan berupa kas dan setara kas sebanyak Rp872.960.609.
Tidak hanya itu, pada sektor alat transportasi dan mesin, harta kekayaannnya mencapai Rp445,5 juta. Kendaraan yang dilaporkannya pun sebanyak dua unit, yaitu satu unit motor dari hasil sendiri senilai Rp10,5 juta, dan satu unit mobil senilai Rp435 juta.
Selain harta-harta tersebut, dirinya juga dikabarkan memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp68,2 juta.
Kemudian, utang yang dilaporkan oleh dirinya mencapai Rp248 juta pada tahun 2020 lalu. Sementara jumlah utangnya pada tahun 2021 tidak diketahui.
Dengan ini, harta kekayaannya pada tahun 2020 meningkat sebanyak Rp291 juta dari tahun sebelumnya, di mana pada 2019 harta kekayaannya sebesar Rp4,1 miliar.
4. Tersangka kasus minyak goreng
Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT. Musim Mas.
Dalam kasus ini, ia bersama tiga tersangka lainnya dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan 2 huruf a, b, c, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jadi itulah rangkuman tentang biodata dan profil Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan tersangka dari kasus minyak goreng. Terkait dengan kasus yang saat ini sedang menjeratnya, kita tunggu saja perkembangannya, ya.
Baca juga:
- Biodata dan Profil Tsamara Amany, Politisi yang Keluar dari PSI
- Biodata dan Profil Ji Chang Wook, Jadi Brand Ambassador Seprai
- Biodata dan Profil Vanessa Khong, Terima Aliran Dana Indra Kenz