Resmi, Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
Terancam 5 tahun penjara, keputusan Rizky Billar segera ditahan atau tidak akan ditetapkan malam ini
12 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Usai mangkir pada pekan lalu, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik pada Rabu (12/10/2022). Kedatangan Billar ke polisi diketahui lebih cepat sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan 38 pertanyaan yang ditanyakan kepada Billar. Proses pemeriksaannya pun berlangsung lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan Billar sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak hanya informasi tersebut saja yang diumumkan, polisi juga turut memberikan sejumlah fakta baru lainnya.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait Rizky Billar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka
Di depan awak media yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kepada Rizky Billar.
Dari pemeriksaan tersebut, Zulpan menerangkan bahwa status Billar sudah dinaikkan dari semula saksi, kini telah menjadi tersangka.
"Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.
2. Rizky Billar terancam pidana 5 tahun penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menjelaskan bahwa Billar kini disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni 5 tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan (Rizky Billar) disangkakan terhadap Pasal 44 ayat 1, itu kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk (hasil) visum. Maka dari itu, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tutur Zulpan.