Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial Bisa Dipenjara 6 Tahun
Pengunggah konten yang berisi korban kecelakaan di media sosial bisa dihukum 6 tahun penjara
18 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengunggah sesuatu seperti foto maupun video memang menjadi salah satu aktivitas yang kerap dilakukan warganet ketika menggunakan media sosial (medsos).
Namun, pengguna media sosial harus berhati-hati dalam mengunggah di media sosial, apalagi isinya berupa foto maupun video korban kecelakaan.
Pasalnya, pengguna yang menyebarkan konten tersebut di media sosial dapat diancam dengan hukuman pidana yang tak main-main, yakni 6 tahun penjara.
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta tentang sebar foto korban kecelakaan di media sosial bisa diancam pidana secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Sebar konten tentang korban kecelakaan dapat diancam hukuman 6 tahun penjara
Polda Jawa Timur melalui akun Instagram melakukan sosialisasi tentang larangan penyebaran konten korban kecelakaan di media sosial.
Dilansir dari akun Instagram @humaspoldajatim, penyebaran konten berupa foto maupun video yang berisi korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengguna media sosial yang masih tetap menyebarkan konten tersebut dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Berikut isi keterangan yang diunggah oleh @humaspoldajatim:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."
2. Selain melanggar UU ITE, penyebaran konten korban kecelakaan juga melukai perasaan pihak keluarga
Sat Lantas Polres Probolinggo Kota melakukan sosialisasi larangan penyebaran konten foto dan video yang berisi korban kecelakaan di media sosial.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah pun membenarkan anggotanya yang tengah gencar melakukan sosialisasi larangan tersebut.
Imbauan ini dilakukan karena selain melanggar UU ITE, penyebaran konten foto dan video tersebut dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.
Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tak lagi menyebarkan konten yang berisi korban kecelakaan di media sosial.
3. Hentikan penyebaran konten berisi foto maupun video kecelakaan
Sosialisasi larangan ini jelas menjadi peringatan bagi masyarakat yang suka menyebarkan foto maupun video kecelakaan di media sosial.
Tanpa disadari, menyebarkan konten berisi foto maupun video kecelakaan juga dapat menyakiti perasaan pihak keluarga korban. Perlu diketahui pula bahwa gambar korban kecelakaan memiliki aspek privasi.
Oleh karena itu, bila mama sekeluarga sempat menerima foto tersebut di media sosial, sebaiknya foto-foto itu tidak perlu disebarkan kembali.
Sebagai pengguna yang cerdas, sebaiknya lebih bijak kembali dalam menggunakan media sosial sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Itulah rangkuman informasi tentang sebar foto kecelakaan di media sosial bisa diancam pidana. Semoga informasi ini menjadi pengingat bagi kita untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga:
- Link dan Cara Tes Usia Mental, Lagi Viral di Media Sosial
- Viral Kembali di Media Sosial, Apa Itu Tren Cegat Truk?
- Media Sosial sebagai Wadah Mengekspresikan Kreativitas Diri Perempuan