SKB 4 Menteri: Jika Ada Kasus Covid di Sekolah, PTM Berhenti Sementara

Bila ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, PTM diberhentikan sementara selama 10 hari

22 Juli 2022

SKB 4 Menteri Jika Ada Kasus Covid Sekolah, PTM Berhenti Sementara
Pexels/Pixabay

Kasus Covid-19 ternyata tidak hanya terjadi pada lingkungan perkantoran dan tempat umum saja, tetapi juga bisa terjadi di sekolah. Belum lama ini, sebanyak tiga siswa SMPN 85 Jakarta di Cilandak, Jakarta Selatan, dinyatakan positif Covid-19.

Usai ditemukan adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah setempat langsung memberlakukan lockdown di sekolah tersebut selama 10 hari.

Dilansir dari IDN Times, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, keputusan untuk melakukan lockdown sementara sudah sesuai dengan prosedur.

"Itu kan sudah menjadi aturan kita, protap kita kalau ada peningkatan di situ terkait Covid sudah ada prosedurnya, itu tugas kita sebagai satgas Covid," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Perlu diketahui, aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) memang sudah diatur dengan jelas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Aturan ini dikeluarkan pada 22 April 2022 lalu.

Lantas, seperti apa prosedur yang benar mengenai penghentian sementara pembelajaran tatap muka bila melihat SKB tersebut?

Berikut Popmama.com berikan rangkuman fakta tentang aturan pembelajaran tatap muka berdasarkan SKB 4 Menteri secara lebih detail.

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah atau tingkat satuan pendidikan berlangsung selama 10 hari

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka sekolah atau tingkat satuan pendidikan berlangsung selama 10 hari
Pexels/Katerina Holmes

Pada tanggal 22 April 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang dikeluarkan tersebut ikut mengatur perihal penghentian sementara pembelajaran tatap muka di lingkungan sekolah atau tingkat satuan pendidikan.

Dilansir dari SKB 4 Menteri, berikut isi aturan tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah atau tingkat satuan pendidikan:

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 10 (sepuluh) hari apabila:

a) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;

b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; dan/atau

c) warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

Editors' Pick

2. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar berlangsung selama 5 hari

2. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka rombongan belajar berlangsung selama 5 hari
Pexels/Julia M Cameron

Selain mengatur di tingkat satuan pendidikan, SKB yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu tersebut juga ikut mengatur soal penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar.

Sebagai informasi untuk mama sekeluarga, berikut isi aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka seperti yang dilansir dari SKB 4 Menteri, antara lain:

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh 5 (lima) hari apabila:

a) terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau

b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen);

3. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka berdasarkan informasi dari satgas Covid-19 setempat

3. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka berdasarkan informasi dari satgas Covid-19 setempat
Pexels/Pixabay

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka ternyata dilakukan dengan tidak sembarangan.

Penghentian tersebut diketahui harus berdasarkan informasi dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat, hingga dinas kesehatan.

Dilansir dari SKB 4 Menteri yang sudah diberlakukan, berikut isi aturan tentang ketentuan penghentian sementara pembelajaran tatap muka:

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1) dan angka 2) berdasarkan informasi dari:

a) satuan tugas penanganan Covid-19 setempat;

b) dinas kesehatan; dan/atau

c) dashboard evaluasi pembelajaran tatap muka melalui tautan https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar.

4. Pembelajaran tatap muka yang dihentikan sementara dapat dibuka kembali

4. Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dapat dibuka kembali
Pexels/Max Fischer

Penghentian sementara tatap muka ternyata dapat dibuka kembali. Dengan demikian, proses pembelajaran tatap muka bisa dilakukan oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan seperti biasa.

Namun, pembukaan pembelajaran tatap muka yang dihentikan sementara tersebut juga perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Berikut isi ketentuan yang dilansir dari SKB 4 Menteri:

Satuan pendidikan yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah dipastikan bahwa:

1) penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan; dan

2) warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Jadi itulah rangkuman informasi tentang aturan pembelajaran tatap muka berdasarkan SKB 4 Menteri yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Semoga adanya informasi ini bisa bermanfaat dan menjadi panduan bagi mama sekeluarga mengenai pembelajaran tatap muka.

Baca juga:

The Latest