Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM Online 2022
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi dan website
15 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dan hanya berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlakunya sudah habis, Mama bisa memperpanjang SIM yang dimiliki.
Di era digitalisasi seperti sekarang, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, lho. Hal ini tentu bisa jadi solusi bagi siapa saja yang tidak punya cukup waktu untuk mengurus di kantor Satpas terdekat.
Saat melakukan, ada beberapa syarat dan cara perpanjangan SIM yang harus Mama ikuti dengan baik. Caranya pun terbilang sangat mudah. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak memperpanjang SIM, ya.
Dirangkum dari berbagai sumber, Popmama.com punya informasi tentang syarat, biaya, dan cara perpanjang SIM online 2022. Yuk Ma, simak informasi kali ini!
1. Syarat perpanjang SIM melalui Aplikasi
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi, lho. Namun sebelum melakukan perpanjangan, ada syarat berupa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Berikut dokumen yang diperlukan antara lain:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Foto tanda tangan pada kertas putih polos dengan menggunakan tinta yang tebal
- Pas foto (bukan selfie) dengan background berwarna biru
Editors' Pick
2. Cara perpanjang SIM melalui aplikasi
Jika sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, tandanya sudah siap melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Caranya cukup mudah dan tidak repot.
Berikut cara perpanjang SIM melalui aplikasi antara lain:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di smartphone.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel.
- Mama akan menerima kode OTP via SMS, lalu masukkan kode tersebut.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Jangan lupa lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Mama akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi data E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, dimohon untuk menyiapkan dokumen data pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Berikutnya, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Mama dapat membuka website tersebut di browser ponsel.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
- Kemudian unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Mama pilih "SATPAS" penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Mama memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Mama secara berkala pada menu transaksi.
- Jika SIM telah Mama terima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Mama mengklik tombol perbarui.
Proses perpanjangan SIM sendiri membutuhkan waktu mulai dari 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) hari kerja. Hal ini juga sangat tergantung pada antrean yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka prosesnya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Mama juga perlu mencatat jam operasional Satpas, yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00 - 15.00. Jika Mama mengajukan permohonan SIM di atas jam 15.00, maka akan diproses pada esok hari.
3. Cara perpanjang SIM melalui laman Korlantas
Selain melalui aplikasi, perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui laman atau website. Berikut cara perpanjang SIM melalui laman Korlantas antara lain:
- Mama dapat membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Setelah itu, pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru yang dibutuhkan pada laman.
- Mama dapat menginput kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email yang telah terdaftar.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu Mama dapat memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
4. Biaya perpanjangan SIM
Jika sudah melakukan cara tersebut, jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Biaya perpanjangannya SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut ini biaya yang dapat Mama siapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
Itulah rangkuman informasi tentang syarat, biaya, dan cara perpanjang SIM online 2022. Semoga informasi ini membantu bagi Mama yang ingin melakukan perpanjangan SIM dalam waktu dekat.
Baca juga:
- Cara, Syarat dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru Tahun 2022
- Daus Mini Ditangkap Polisi, Sempat Aksi Kejar-Kejaran
- Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya